Ilustrasi gambar (Ist)
ACEH TIMUR, TABLOID MERPOS, – Warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, melaporkan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana desa 2024, kepada Camat Idi Timur, Muhammad Arif, S.STP, dan organisasi masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, pada Minggu (19/1/2025).
Tokoh masyarakat setempat, Saddam, mengatakan sampai saat ini pemerintah gampong belum memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa. Ia juga menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan dana tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu kewenangan Camat dalam melakukan peninjauan, pengawasan pengelolaan keuangan dan kegiatan desa mengacu pada Permen 73 tahun 2020.
“Hingga saat ini, warga belum menerima laporan penggunaan dana desa. Warga berhak tahu, tapi pertanyaan kita selaku warga selalu tidak mendapat jawaban memuaskan, dari pihak pengelola dana desa” kata Saddam.
Saddam bersama warga lainnya mendesak Camat Idi Timur untuk memastikan pemerintah gampong (desa), segera memberikan laporan secara transparan. Mereka juga berharap pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Sementara itu, Ketua LAKI DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, menyatakan pihaknya siap mendampingi warga dalam memperjuangkan hak nya dalam mendapatkan informasi tentang pengelolaan keuangan dana desa.
Menurutnya, dugaan ketidaktransparanan dana desa merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.
“Dana desa adalah hak rakyat, sehingga pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. LAKI akan terus mendukung masyarakat agar hak Masyarakat terpenuhi,” tegas Saiful Anwar.
Dikonfirmasi Merpos, Camat Idi Timur, Muhammad Arif, S.STP, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia memastikan akan mencari solusi terbaik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kita akan mediasi secara kekeluargaan antara pemerintah gampong dan masyarakat. Prinsipnya, pengelolaan dana desa harus sesuai dengan peraturan,” ujar Arif.
Kendati demikian, sampai berita ini disiarkan, unsur pemerintah desa belum menanggapi konfirmasi dan kehendak warganya dalam memperoleh informasi transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebelumnya, Warga berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, mengingat dana desa merupakan sumber utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Foto: Muhammad Arif Masyarakat Desa Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur
Warga juga meminta sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran.
Tim Liputan; M. Fadil
Editor: Supriadi Buraerah