Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko (Sumber/dok/Humas).
MERPOSBULUKUMBA, – Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Borong Manempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.Baca Juga: Polres Bulukumba dan Tim Forensik Lakukan Ekshumasi untuk Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan
Pelimpahan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba segera dilakukan setelah penyidik menerima hasil autopsi dari Tim Dokter Forensik Bidang Kedokteran Kepolisian (Bid Dokes) Polda Sulsel, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, hasil autopsi tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian berkas perkara.
“Hasil autopsi telah kami terima pada Rabu kemarin. Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan pelimpahan tahap pertama yang dijadwalkan dalam waktu dekat,” ujar AKP Aris Satrio, Kamis, 9 Januari 2025.
Lebih lanjut, AKP Aris memaparkan garis besar hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Bid Dokes Polda Sulsel. Ia menyebut bahwa pada tubuh korban ditemukan patah tulang tengkorak yang signifikan.
“Kesimpulan hasil autopsi forensik menunjukkan adanya patah tulang tengkorak pada kepala bagian depan kanan yang meluas hingga bagian belakang. Kondisi ini menyebabkan korban lemas dan mengalami pendarahan otak akibat trauma benda tumpul yang keras,” jelasnya.
Dengan adanya hasil autopsi ini, pihak kepolisian berharap pelimpahan berkas ke kejaksaan dapat segera dilakukan untuk memproses kasus ini secara hukum.
Kasus dugaan pembunuhan ini menjadi perhatian publik di wilayah Bulukumba dan sekitarnya. Polisi terus berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan secara profesional dan transparan.
(Editor: SUP/Lap: A.Jml).