Terduga Pelaku BU diamankan di Mapolres Aceh Timur (dok Merpos).
ACEHTIMURMERPOS — Suasana di Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, tepatnya di dalam rumah kayu sederhana yang berdiri tak jauh di tepi jalan desa yang asri, seorang pria inisial BU (43) tengah duduk santai sambil terdengar tertawa terbahak-bahak. Ternyata tawa itu adalah tawa terakhir BU pada malam itu.
Pasalnya setelahnya, ia hanya menatap meja di depannya, tergeletak timbangan digital dan beberapa paket plastik bening berisi kristal putih jenis sabu, yang berhasil diungkap polisi di rumahnya, pada Sabtu, (1/2/2025).
BU dikenal secara luas merupakan individu yang telah lama dicurigai terlibat dalam dunia gelap. Sejak beberapa tahun terakhir, ia telah menjadi bagian dari jaringan Narkotika, ulahnya meracuni banyak orang.
Ironisnya, sebelumnya Merpos memperoleh informasi bahwa, sudah ada individu yang sempat menegur dan meminta BU agar menghentikan aktivitas tersebut.
Meski sejak beberapa waktu lalu telah diingatkan, hanya saja, seakan BU tak peduli, bahkan seakan baginya, narkoba bukan hanya bisnis, melainkan jalan pintas untuk keluar dari himpitan ekonomi yang terus mencekik.
Kendati demikian, malam itu ia berbeda dalam kepungan polisi.Tanpa ia sadari, keheningan malam telah dipecah oleh langkah-langkah senyap yang mendekati rumahnya untuk penangkapan.
Polisi sebelumnya telah mendapatkan laporan dari individu tertentu dan masyarakat pada umumnya.
Beberapa pria berbaju gelap sempat bergerak di antara bayangan rumah-rumah warga, mereka adalah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang telah berulang kali mengawasi gerak-gerik BU selama berminggu-minggu.
Berawal dari desakan dan Informasi warga yang resah menjadi titik awal operasi ini. Alhasil ditindaklanjuti hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap target, BU.
“Siap? Kita masuk dalam hitungan tiga,” bisik seorang petugas.
Satu… dua… tiga!.Pintu digedor keras. “Polisi! Jangan bergerak!” suara tegas memecah keheningan.
Suasana tegang sempat mewarnai penggerebekan yang dilakukan oleh polisi. BU tersentak, matanya membelalak. Ia mencoba bangkit, tapi dua petugas dengan sigap merangkul lengannya. Tangannya kemudian ditarik ke belakang, borgol diklikkan ke pergelangan tangannya, membungkam segala harapan untuk melarikan diri.
Di dalam rumah, petugas menyisir setiap ruangan dan laci meja dan lemari. Benar saja, di dalam lemari tua di sudut ruangan yang dibuka terdapat sebanyak 11 paket plastik bening berisi sabu, dengan berat total 38,52 gram.
Selain itu, sebuah timbangan digital turut diamankan. Pengakuannya kepada petugas, alat ini baru saja digunakan oleh BU untuk menakar barang haram tersebut.
Kepada awak media Merpos, Senin (3/2/2025), siang, saat dikonfirmasi, AKP Yusra Aprilla, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur, yang memimpin operasi, menegaskan bahwa barang bukti ini cukup untuk menjerat BU dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara BU yang terlihat di Mapolres Aceh Timur, hanya bisa terdiam. Wajahnya pucat pasi.
Beberapa sumber di Mapolres Aceh Timur menyatakan bahwa, kasus menyeret seorang pria yang ditangkap karena mengedarkan narkoba. Ini adalah potret kelam dari realitas sosial yang lebih luas. Himpitan ekonomi tidak dapat menjadi alasan untuk mengurangi hukuman apalagi menggugurkan kewajiban Negara dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.
Di sudut lain kota, sebelumnya terdengar ada sekelompok remaja yang menjadi korban peredaran narkoba, kehilangan masa depan mereka karena kecanduan. Pendidikan mereka terputus, mimpi-mimpi mereka sirna.
Sementara sektor pendidikan berkerja sama dengan Polisi, BNN dan melalui Sekolah-sekolah mereka berjuang keras untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Tetapi daya tarik uang cepat dari peredaran narkoba masih menggoda para bandar, dan sebagian generasi muda yang putus asa sangat rentan terjerumus ke dalam aktivitas Narkotika.
Dari sisi kesehatan, kata seorang dokter ahli tersebut, menyatakan bahwa dampaknya tak kalah mengerikan. Dampak negatif Sabu menghancurkan tubuh, dan pikiran manusia.
“Banyak pecandu yang akhirnya kehilangan kendali atas hidup mereka, jatuh ke dalam jurang penyakit mental, bahkan kematian. Rumah sakit jiwa dan pusat rehabilitasi penuh dengan mereka yang mencoba bertahan dari jerat kecanduan, sangat sedikit yang berhasil sembuh. Mereka pun sangat mudah kembali mengulangi jika berada di lingkungan pergaulan bebas,” ucapnya.
Secara ekonomi, peredaran narkoba menciptakan lingkaran setan, dampak ini dirasakan langsung oleh Masyarakat.
Pernyataan Masyarakat menyebut bahwa, para pengedar seperti BU mungkin mendapat keuntungan sesaat, tetapi dampaknya bagi masyarakat jauh lebih besar mengancam ketenangan.
Individu yang terjerat narkoba kehilangan produktivitas, pengeluaran untuk rehabilitasi meningkat, dan lingkungan menjadi tidak aman.
Investasi dan lapangan pekerjaan sulit berkembang di daerah yang dicap sebagai sarang narkoba.
“Ini yang kita takutkan dan Narkoba sangat meresahkan,” kata seorang sumber dari kalangan rakyat yang ditemui di salah satu pusat kegiatan sosial di Aceh Timur, Senin (3/2/2025).
Namun, ada harapan yang sedikit membuat masyarakat bisa bernafas lega atas penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut, BU.
Polisi bilang, keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti bahwa masyarakat mulai sadar akan bahaya narkoba dan berani mengambil tindakan. Laporan warga menjadi kunci dalam membongkar jaringan ini.
“Jangan takut untuk melapor. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba,” ujar AKP Yusra Aprilla.
Pasca penangkapan, malam itu, lingkungan di Simpang Ulim kembali tenang dan lebih sejuk. Namun, pertarungan melawan narkoba belum berakhir. Polisi mengklaim hal tersebut.
Bahkan polisi menegaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kita semua; pendidik, tenaga kesehatan, pemerintah, dan setiap warga masyarakat,” tegasnya.
Sejak di tahan di dalam tahanan Mapolres Aceh Timur, BU duduk termenung. Ia menyadari bahwa satu langkah salah yang ia ambil selama bertahun-tahun, dan tak peduli atas nasihat yang telah menegurnya beberapa waktu lalu. Kini ia tuai hasilnya dengan terancam pidana penjara 5 sampai 20 tahun.