BIREUEN, – Kasus korupsi yang mencuat di Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, membuka tabir penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dikelola untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan lima tersangka yang terdiri dari unsur pemerintah desa. Mereka kini menghadapi jerat hukum atas dugaan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Rabu (27/11/2024).
Sesaat lalu diterima MERPOS, dalam keterangan resminya, Kasi Intel Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal menegaskan kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, penyelidikan mengungkap bagaimana pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018-2020 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
RZ, Pj Keuchik tahun 2018; A, Pj Keuchik tahun 2019-2020; T, Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG/BUMDes) Baro Peumakmoe 2018; F, Direktur BUMG 2019-2020; dan R, Bendahara desa 2015-2021, menjadi tersangka utama. Peran mereka dalam pengelolaan dana desa ternyata penuh penyimpangan.
Penyidik menemukan beberapa modus operandi yang dilakukan para tersangka. Anggaran penyertaan modal untuk BUMG yang seharusnya digunakan untuk memberdayakan masyarakat justru dialokasikan untuk kepentingan pribadi. Proyek pembangunan desa, seperti konstruksi fisik, juga tidak sesuai dengan laporan realisasi. Bahkan, anggaran kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa dilaporkan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Tidak hanya itu, pengadaan barang yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dilakukan dengan harga yang tidak masuk akal, jauh di atas standar pasar. Semua itu menciptakan kerugian besar bagi keuangan negara. Audit Inspektorat Bireuen mencatat kerugian mencapai Rp 620.055.547.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, kelima tersangka resmi ditahan pada Jumat, 15 November 2024, di Rutan Kelas II B Bireuen.
“Modus para tersangka mencakup penyimpangan dana penyertaan modal BUMG, realisasi proyek yang tidak sesuai, dan bimtek tanpa pertanggungjawaban,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Langkah ini kami ambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tutup Wendy.
(TIM MERPOS)
Comments 1