DENPASARMERPOS, — Setelah perjuangan selama setahun, Bali SPA Bersatu berhasil mencetak sejarah. Minggu (5/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa layanan SPA berbasis kesehatan tradisional tidak lagi dianggap sebagai sektor hiburan yang dikenakan pajak tinggi. Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra Cidesco, atau akrab disapa Aji Jaens, menyebut putusan ini adalah pengakuan SPA tradisional sebagai bagian dari pelayanan kesehatan.
Dalam keterangannya di Denpasar, Aji Jaens menjelaskan bahwa frasa dan mandi uap/SPA, dalam Pasal 55 ayat (1) huruf i UU Nomor 1 Tahun 2022 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Frasa ini hanya dapat berlaku jika dimaknai sebagai layanan kesehatan tradisional, bukan hiburan,” ujarnya.
Putusan MK ini juga menegaskan bahwa penyamarataan pajak antara SPA kesehatan dengan sektor hiburan seperti diskotek dan karaoke tidak sesuai dengan asas keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, SPA yang menawarkan layanan tradisional berbasis wellness, seperti pijat Bali, boreh herbal, atau mandi uap dengan bahan alami, kini terbebas dari pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
“Ini langkah besar untuk melindungi dan mempromosikan layanan SPA Bali yang otentik dan berbasis tradisi. Pemerintah daerah perlu segera mereklasifikasi layanan SPA untuk membedakan yang benar-benar bergerak di bidang kesehatan dari yang berkedok hiburan,” tegas Aji Jaens.
Keputusan ini disambut antusias oleh para pelaku SPA Bali, sejak Jumat kemarin.Aji Jaens juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak yang mendukung, termasuk DPR RI, DPD RI, DPRD, serta asosiasi seperti ASPI dan ASTI. “Kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk memastikan regulasi yang jelas dan adil ke depan,” tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh SPA tradisional Bali, seperti Sri Bhagawan Sripada Bhaskara, Nyoman Sastrawan, dan Debra Maria. Mereka optimis keputusan ini akan membawa SPA Bali semakin mendunia sebagai bagian tak terpisahkan dari pariwisata berbasis kesehatan dan budaya. (*)
Comments 1