ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

SPA Tradisional Bali Kini Diakui Sebagai Pelayanan Kesehatan, Bebas Pajak Hiburan

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2025
in DAERAH, EKONOMI DAN BISNIS, FOTO NEWS, GAYA HIDUP
1
SPA Tradisional Bali Kini Diakui Sebagai Pelayanan Kesehatan, Bebas Pajak Hiburan

DENPASARMERPOS, — Setelah perjuangan selama setahun, Bali SPA Bersatu berhasil mencetak sejarah. Minggu (5/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa layanan SPA berbasis kesehatan tradisional tidak lagi dianggap sebagai sektor hiburan yang dikenakan pajak tinggi. Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra Cidesco, atau akrab disapa Aji Jaens, menyebut putusan ini adalah pengakuan SPA tradisional sebagai bagian dari pelayanan kesehatan.

Dalam keterangannya di Denpasar, Aji Jaens menjelaskan bahwa frasa dan mandi uap/SPA, dalam Pasal 55 ayat (1) huruf i UU Nomor 1 Tahun 2022 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Frasa ini hanya dapat berlaku jika dimaknai sebagai layanan kesehatan tradisional, bukan hiburan,” ujarnya.

Putusan MK ini juga menegaskan bahwa penyamarataan pajak antara SPA kesehatan dengan sektor hiburan seperti diskotek dan karaoke tidak sesuai dengan asas keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, SPA yang menawarkan layanan tradisional berbasis wellness, seperti pijat Bali, boreh herbal, atau mandi uap dengan bahan alami, kini terbebas dari pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

“Ini langkah besar untuk melindungi dan mempromosikan layanan SPA Bali yang otentik dan berbasis tradisi. Pemerintah daerah perlu segera mereklasifikasi layanan SPA untuk membedakan yang benar-benar bergerak di bidang kesehatan dari yang berkedok hiburan,” tegas Aji Jaens.

Keputusan ini disambut antusias oleh para pelaku SPA Bali, sejak Jumat kemarin.Aji Jaens juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak yang mendukung, termasuk DPR RI, DPD RI, DPRD, serta asosiasi seperti ASPI dan ASTI. “Kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk memastikan regulasi yang jelas dan adil ke depan,” tambahnya.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh SPA tradisional Bali, seperti Sri Bhagawan Sripada Bhaskara, Nyoman Sastrawan, dan Debra Maria. Mereka optimis keputusan ini akan membawa SPA Bali semakin mendunia sebagai bagian tak terpisahkan dari pariwisata berbasis kesehatan dan budaya. (*)

Tags: Bali SPABerita MerposDenpasarDPR-RIEditor Supriadi BuraerahKecantikanKesehatanMahkamah KonstitusiPajakPenulis : Gede Wiguna WijayaPijitSPA Balitabloid-merposnews.com
ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Tanjab Barat Diminta Tinjau Proyek APBD 2024 Diduga Bermasalah

Next Post

SPA Bali Resmi Keluar dari Kategori Hiburan Berdasarkan Putusan MK

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
SPA Bali Resmi Keluar dari Kategori Hiburan Berdasarkan Putusan MK

SPA Bali Resmi Keluar dari Kategori Hiburan Berdasarkan Putusan MK

Comments 1

  1. Ping-balik: Arya Wedakarna, Netti Herawati, dan Nyiluh Jelantik: Komitmen untuk Bali, Lebih Adil - TabloidMerposnews.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!