DENPASARMERPOS, – Perjuangan Bali SPA Bersatu akhirnya membuahkan hasil dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa layanan SPA tradisional tidak lagi termasuk dalam kategori hiburan. Minggu (5/1/2025). Putusan ini menjadi kado istimewa Tahun Baru 2025 bagi para pelaku usaha SPA di Bali yang selama ini merasa terzolimi akibat tingginya pajak hiburan hingga 40-75 persen.
Debra Maria, Direktur Utama Taman Air SPA Bali, mengungkapkan bahwa keputusan sebelumnya sangat melukai para pengusaha SPA. “SPA Bali dimasukkan dalam kategori hiburan bersama klub malam, diskotik, dan bar. Padahal, kami menjalankan layanan kesehatan tradisional yang bersertifikasi,” jelasnya saat ditemui di Denpasar pada Jumat, 3 Januari 2025.
Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra (Aji Jaens), menyambut gembira keputusan MK tersebut. Menurutnya, frasa “dan mandi uap/SPA” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf i UU Nomor 1 Tahun 2022 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Keputusan ini mengakui SPA sebagai layanan kesehatan tradisional, bukan hiburan, sehingga tidak dikenai pajak yang sama seperti diskotik atau karaoke,” tegasnya.
Dewa Jayantika, Director of Administration dan Business Development, menambahkan bahwa perjuangan ini membutuhkan kolaborasi intensif dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, asosiasi, dan pemerintah daerah. Ia menyoroti pokok reklasifikasi layanan SPA agar jelas membedakan antara SPA kesehatan tradisional dan SPA yang berkedok hiburan.
Putusan MK ini menjadi landasan dalam melindungi eksistensi bisnis SPA di Bali yang dikenal secara global. Para pengusaha SPA berharap pemerintah segera mengimplementasikan regulasi baru yang mendukung SPA sebagai bagian dari wellness dan pengobatan tradisional berbasis budaya Bali. (*).