JAKARTAMERPOS,– Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani gelar sosialisasi Rancangan Perpres Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH).
Kegiatan tersebut berlangsung secara daring (zoom) di kantor pusat Kejaksaan RI, Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2025.
Hal demikian termuat dalam keterangan pers yang diterima MERPOS, Sabtu, 11 Januari melalui Puspenkum [K.3.3.1], Dr. Andrie.
Terungkap bahwa sosialisasi Rpepres ini bertujuan mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian tata kelola lahan.
Fokusnya, pada pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lainnya yang berpotensi merugikan negara.
Secara visual, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa, sebelum putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015, izin HGU dan IUP tidak wajib kumulatif. Kini, kedua izin harus dipenuhi bersama sebagai persyaratan legal.
Perubahan regulasi ini diselaraskan dengan UU Cipta Kerja Pasal 42 Ayat (1). Pasal 110B memberi kewenangan pemerintah mencabut lahan sawit tanpa legalitas.
Selain itu, RPerpres PKH mengatur penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, dan pemulihan aset hutan. Klasterisasi berdasarkan jenis hutan mencakup konservasi, lindung, dan produksi.
Untuk perusahaan tanpa izin sah akan didenda dan lahannya dapat dikuasai kembali oleh pemerintah. “Pelaku wajib memenuhi syarat perizinan sesuai peraturan,” imbuhnya.
JAM-Intelijen meminta intelijen daerah memahami klasterisasi serta menyusun verifikasi data sesuai ketentuan hukum.
Dirinya juga berharap agar semua komponen yang terlibat dalam pengelolaan terkait bahan sosialisasi dapat mempelajari regulasi lebih lanjut.
“Diharap semua pihak mempelajari regulasi untuk mendukung langkah penertiban,” kuncinya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah unsur terkait dan berjalan dengan lancar.
(Miftahul Jannah/Merpos Jkt)
Temukan postingan terbaru dengan mengikuti saluran TABLOID MERPOS di WhatsApp klik >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
https://whatsapp.com/channel/0029VaqOwxu1yT2BIu43HC42