ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Sepenggal Kisah Ningsih dan Artis Asal Minahasa Terungkap Dalam Komposisi RJ 12 di Kejaksaan Agung

Redaksi by Redaksi
Desember 2, 2024
in DAERAH
0
Sepenggal Kisah Ningsih dan Artis Asal Minahasa Terungkap Dalam Komposisi RJ 12 di Kejaksaan Agung

JAKARTA, — Pada awal September 2024, Jumiati Ningsih, seorang ibu rumah tangga di Bangka membeli kabel tembaga seharga Rp3,34 juta dari seorang pria bernama Deden Susanto, yang ternyata adalah barang curian milik Yoga. Saat fakta ini terungkap, Ningsih menghadapi ancaman hukuman, tetapi sebuah pendekatan berbeda menyelamatkannya dari meja hijau.

Sementara itu, di Minahasa, seorang artis bernama Andre Walangare terlibat dalam kasus penganiayaan ringan. Meski kasus ini sempat menghebohkan dunia dan seisinya, penyelesaian membawa pesan damai untuk masyarakat luas.

Pada 2 Desember 2024, di Gedung Kejaksaan RI, Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual yang mengungkapkan hasil penyelesaian 12 kasus hukum, termasuk kasus Ningsih dan Andre. Proses ini menggunakan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif), yang menitikberatkan pada perdamaian dan pengakuan kesalahan oleh terduga pelaku.

Dalam kasus Ningsih, dirinya secara terbuka mengakui kesalahannya kepada Yoga dan meminta maaf. Permintaan maaf ini diterima dengan hati terbuka oleh Yoga, yang mengutamakan solusi damai ketimbang memperpanjang konflik. Atas dasar ini, Kejaksaan Negeri Kaur mengajukan penghentian penuntutan, yang akhirnya disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan JAM-Pidum hingga prof Asep.

Sementara itu, Andre Walangare juga melalui mediasi serupa. Ia bertemu dengan korbannya, mengakui kesalahannya, dan menyampaikan permohonan maaf. Komitmennya untuk berubah membuat korban sepakat menghentikan kasus ini.

“Restorative Justice bukan hanya solusi hukum, tapi juga jalan untuk mengembalikan kedamaian di masyarakat,”ungkap Prof. Asep saat memimpin ekspose virtual.

Foto Prof Asep

Penghentian penuntutan kedua kasus ini, seperti juga 10 kasus lainnya, didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan restoratif:

1. Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf.

2. Korban memberikan maaf tanpa tekanan.

3. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.

4. Ancaman hukuman maksimal lima tahun.

5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan mufakat.

Daftar 11 Kasus selain Kasus Ningsih.

1. Cika Tukali alias Eca Tukali dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan
Pasal yang dilanggar, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Ilman Banggu alias Ilman dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Pasal yang dilanggar, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

3. Jonathan Joshua Worang, Kejaksaan Negeri Minahasa, Pasal yang dilanggar, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

4. Artis Andre Walangare, Kejaksaan Negeri Minahasa, Pasal yang dilanggar, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Aphen alias Onta anak Bong Ki Man dari Kejaksaan Negeri Bengkayang
Pasal yang dilanggar: Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian

6. Ratih Citra Agusta, A.Md. binti Gusitan
dari Kejaksaan Negeri Sambas, Pasal yang dilanggar, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

7. Yansa Fitra, A.Md. alias Fitra bin Abdul Hadi, Kejaksaan Negeri Sambas,
Pasal yang dilanggar, Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Rusmandi alias Pak Tua bin Mustar
dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,
Pasal yang dilanggar: Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Mardian Roni Putra bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Kaur, Pasal yang dilanggar, Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10. Muhammad Harun dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Pasal yang dilanggar: Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

11. Widia Putri dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Pasal yang dilanggar, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

(Penulis S-TIM MERPOS/dok K.3.3.1)

Tags: Kejaksaan Agung RI
ShareTweetSend
Previous Post

Jurnalis Jangan Takut Konfirmasi ‘Akurat dan Berimbang’

Next Post

Terkait OTT di Pekanbaru Riau, Begini Penjelasan Jubir KPK RI

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Terkait OTT di Pekanbaru Riau, Begini Penjelasan Jubir KPK RI

Terkait OTT di Pekanbaru Riau, Begini Penjelasan Jubir KPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!