JAKARTA, MERPOS,— Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rosmala (48). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 November 2024, di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar mengutarakan kepada MERPOS bahwa, Rosmala, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ditangkap tanpa perlawanan. “Saat ini, ia telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan,”jelas Harli Siregar di Jakarta, Jum’at (29/11/2024)
Menurut Harli, sebelumnya, Rosmala telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3642 K/PID.SUS/2023 tertanggal 1 September 2023.
“Dalam putusan tersebut, Rosmala dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan.
Denda Rp2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar,”ujar Harli.
“Rosmala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian finansial besar pada para korbannya,”tambahnya.
Harli menyatakan, operasi penangkapan Rosmala melibatkan koordinasi antara Satgas SIRI, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Penangkapan berlangsung lancar, berkat sikap kooperatif dari terpidana,”tegas Harli.
Penangkapan Rosmala menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan program Tabur, yang ditujukan untuk memastikan keadilan hukum tetap berjalan, terutama dalam kasus-kasus besar seperti tindak pidana ekonomi.
Imbauan Jaksa Agung
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung RI kembali menegaskan pentingnya mengejar buronan untuk menegakkan hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi mereka,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataannya.
(TIM MERPOS/K.3.3.1).