ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan Pencucian Uang

Redaksi by Redaksi
November 29, 2024
in DAERAH
0
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan Pencucian Uang

JAKARTA, MERPOS,— Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rosmala (48). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 November 2024, di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar mengutarakan kepada MERPOS bahwa, Rosmala, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ditangkap tanpa perlawanan. “Saat ini, ia telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan,”jelas Harli Siregar di Jakarta, Jum’at (29/11/2024)

Menurut Harli, sebelumnya, Rosmala telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3642 K/PID.SUS/2023 tertanggal 1 September 2023.

“Dalam putusan tersebut, Rosmala dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan.
Denda Rp2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar,”ujar Harli.

“Rosmala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian finansial besar pada para korbannya,”tambahnya.

Harli menyatakan, operasi penangkapan Rosmala melibatkan koordinasi antara Satgas SIRI, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Penangkapan berlangsung lancar, berkat sikap kooperatif dari terpidana,”tegas Harli.

Penangkapan Rosmala menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan program Tabur, yang ditujukan untuk memastikan keadilan hukum tetap berjalan, terutama dalam kasus-kasus besar seperti tindak pidana ekonomi.

Imbauan Jaksa Agung

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung RI kembali menegaskan pentingnya mengejar buronan untuk menegakkan hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi mereka,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataannya.

(TIM MERPOS/K.3.3.1).

Tags: DPO PenipuanJaksa AgungSatgas SIRITPPU
ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Sinjai Peringati Hari Guru dan HUT KORPRI, Guru sebagai Agen Perubahan dan Pembangun Bangsa

Next Post

BSKDN dan Ford Foundation Tingkatkan Pelayanan Publik Daerah Lewat LPePD, Giat Dihadiri Kadis DPMPTSP Sinjai

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
BSKDN dan Ford Foundation Tingkatkan Pelayanan Publik Daerah Lewat LPePD, Giat Dihadiri Kadis DPMPTSP Sinjai

BSKDN dan Ford Foundation Tingkatkan Pelayanan Publik Daerah Lewat LPePD, Giat Dihadiri Kadis DPMPTSP Sinjai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!