“BLT Dana Desa Talle 2024 Disalurkan ke 23 KPM Secara Door-to-Door, (12/11/2024, Babinsa, Anwar Sudut. Dok– Iwan Pemdes).
MERPOSSINJAI,- Pemerintah Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berbasis Door to door.
Sebanyak 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut.
Bantuan tunai ini bersumber dari APBN Dana Desa untuk tahun 2024.
Sekretaris Desa Talle, Irwan, mengungkapkan bahwa setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT, telah menerima sebesar Rp 300.000, sejak Januari. Dan untuk periode bulan November 2024 juga telah di salurkan, kemarin.
“Penyaluran ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak mitra kerja dan pengawas Anggaran Negara, termasuk T.A P3MD Kabupaten Sinjai, Pendamping Desa Sinjai Selatan, Pendamping Lokal Desa Talle, Babinsa, dan Kepala Dusun,” ungkap Irwan menjawab pertanyaan MERPOS, Rabu.
Irwan menjelaskan, penyaluran BLT yang berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, itu disambut antusias KPM.
“Masyarakat penerima manfaat BLT menyambut baik kehadiran unsur Pemdes dan mitra kerja,”tutur Irwan.
Ditempat terpisah, hal diutarakan Kepala Desa Talle, Ir Abd Rajab, kepada MERPOS, Rabu Sore. (13/11/2024).
“Alhamdulillah, kita salut, berkat sinergi antara semua pihak, kegiatan ini berjalan lancar. Kami berharap penerima dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa bantuan ini sangat penting bagi masyarakat yang tengah berjuang menghadapi kesulitan ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, Kades Abd Rajab juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan penyaluran BLT Dana Desa.
Menurutnya, penyaluran BLT ini berpedoman pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Sebagian dari dana tersebut dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan batas maksimal 25% dari total anggaran.
Lebih lanjut, Abd Rajab merinci dasar hukum yang mendasari penetapan penerima BLT Dana Desa, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi kewenangan kepada desa untuk mengelola Dana Desa bagi kesejahteraan masyarakat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur pengelolaan Dana Desa untuk kegiatan pengentasan kemiskinan.
3. Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa, yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa dan penetapan penerima manfaat BLT.
4. Peraturan Menteri Desa, yang mengijinkan penggunaan Dana Desa untuk menangani kemiskinan ekstrem melalui BLT.
“Dengan adanya penyaluran BLT ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari Dana Desa di Talle,”kunci Ir.Rajab.
BACA JUGA:
Penulis : Supriadi Buraerah.
Comments 2