Humas Rutan Pinrang, Anaruddin (KIri) bersama Nasri Nona (Wartawan MERPOS) .
PINRANGMERPOS – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pinrang terus meningkatkan keamanan serta fasilitas pelayanan bagi warga binaan. Rabu (29/1/2029).
Berbagai langkah strategis diterapkan guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi penghuni rutan.
Hal ini diutarakan Kepala Rutan Kelas II B Pinrang, Sahril Efendi.DM, melalui Kepala Bagian Humas, Anaruddin kepada Merpos, saat ditemui.
Menurut Anaruddin, saat ini mayoritas warga binaan di rutan tersebut merupakan narapidana dengan kasus pencurian dan penganiayaan.
Di bidang kesehatan, Rutan Pinrang telah menjalin kerja sama dengan Puskesmas setempat guna memastikan warga binaan mendapatkan pelayanan medis yang memadai, mengingat hingga saat ini belum tersedia dokter tetap di dalam rutan.
“Jika ada warga binaan yang membutuhkan perawatan lebih lanjut, kami akan merujuknya ke rumah sakit dengan pengawalan ketat,” ujar Anaruddin.
Anaruddin menjelaskan bahwa, untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Rutan Pinrang menerapkan sistem penjagaan dengan metode tiga shift.
Sistem tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan lancar dan terkendali.
“Intinya, Rutan Pinrang selalu berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga binaan,” tegasnya.
Sejak 2019 hingga 2024, Rutan Pinrang berhasil mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Bahkan, bulan lalu, kata Anaruddin, bahwa, Kementerian PAN-RB melakukan kunjungan ke rutan ini untuk meninjau implementasi zona integritas.
Selain itu, sejumlah UPT dari luar provinsi, termasuk dari Sulawesi Tengah, juga turut melakukan studi tiru di Rutan Pinrang.
Hal demikian sebagai bentuk apresiasi terhadap sistem pengelolaan yang diterapkan.
Kendati demikian, terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mall Pinrang, Anaruddin menjelaskan bahwa terdakwa dalam kasus tersebut telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar.
Saat ini Terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
“Terdakwa sudah dipindahkan untuk jalani sidang karena memang PN Tipikor hanya di Makassar,”kuncinya.
Sebelumnya terdakwa HB (59) tahun ditangkap di Bekasi setelah berstatus Buronan dalam daftar pencarian orang ( DPO ) Kejari Pinrang.
Penangkapan terhadap HB dilakukan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI.
Dalam kasus Mall Pinrang menurut keterangan Kapuspenkum Dr Harli Siregar, Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 1,2 Miliar. Baca selengkapnya Buronan Korupsi Mall Pinrang Rp1,2 Miliar Ditangkap di Bekasi
Tim Liputan: Nasri Nona
Editor: Supriadi Buraerah