Jakarta Merpos, – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi pedoman bagi keberlanjutan pemerintahan Jakarta pasca pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Revisi ini untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan dan memastikan stabilitas pemerintahan, termasuk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan DPR RI.
Senin (18/11/2024), dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR dan DPD RI, Mendagri menjelaskan bahwa perubahan yang diusulkan, terutama pada Pasal 70, bertujuan untuk memastikan kelancaran transisi Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini juga mencakup penyesuaian status anggota DPRD yang dipilih pada pemilu 2024. “Perubahan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” ujar Mendagri .
Meski kehilangan status ibu kota, Jakarta tetap akan menjadi pusat ekonomi, sosial, dan budaya. Mendagri menambahkan, “Revisi UU DKJ akan menjadi landasan bagi Jakarta untuk tetap menjalankan peran strategisnya, meski status ibu kota berpindah ke IKN,”pungkasnya. (MERPOS)