MERPOSNEWS.COM, SINJAI,—
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai menangkap seorang pria, AR (51) tahun.
Dia ditangkap lantaran diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis kupon putih di pasar Sinjai.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob, Bripka Andi Mapparumpa.
Penangkapan itu berlangsung pada Sabtu, malam, 9 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengungkap, bahwa, AR ditangkap di Rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sinjai Utara.
“Saat ini, barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai”ungkap Andi Rahmatullah melalui Humas kepada MERPOS, Minggu, 10 November 2024.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Tak lama setelah menerima informasi, Tim Resmob Polres Sinjai melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi target penangkapan.
Tak berselang lama kemudian, sekitar pukul 12.30 Wita, Tim resmob berhasil meringkus terduga pelaku.
Dari hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya terkait dengan aktivitas kupon putih.
“AR berperan sebagai pengumpul nomor kupon putih yang dipasang secara daring melalui akun miliknya,”
“Setiap nomor yang berhasil menang, AR memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000,”jelas Andi Rahmatullah.
Dia menambahkan, dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa, satu buah modem beserta charger, satu unit laptop merk Lenovo, satu unit ponsel Nokia, buku tabungan dan kartu ATM BNI, resi transaksi pengiriman.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dompet berisi identitas AR, serta sejumlah uang dan kertas berisi rekapan nomor pasangan kupon putih.
Kendati demikian, lebih dalam, Andi Rahmatullah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian yang terjadi di lingkungan mereka.
“Kami (Polri-red) berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka perjudian di wilayah Sinjai,” pungkas Kasat Reskrim. (A/S/Merpos).