PAREPARE,– Kepolisian Resor (Polres) Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar miras ilegal berinisial S (44), seorang ibu rumah tangga, di kawasan Jalan Pattukku, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 Wita, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respon cepat atas aduan warga yang resah terhadap peredaran miras di lingkungannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami temukan bahwa terduga S telah menjalankan aktivitas distribusi miras botolan tanpa izin edar selama kurang lebih satu tahun. Motifnya murni ekonomi, karena permintaan dari pelanggan yang cukup tinggi,” jelas AKP Agus.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis minuman keras sebagai barang bukti, di antaranya:
25 botol bir Anker
6 botol anggur Kolesom
7 botol anggur merah
2 botol Atlas merah
Saat ini, S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Muh. Agus Purwanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Miras itu penyakit masyarakat. Dampaknya lebih banyak mudharatnya bagi lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran miras ilegal. Laporkan kepada kami jika melihat atau mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga kondusifitas wilayah Parepare. (Sup/Er).