Aksi Demontrasi di Kantor Kejati Sulsel (19/1).
MAKASSAR TABLOID MERPOS,– Polemik proyek sektor kesehatan di Pangkep kian menarik perhatian publik. Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam afiliasi “Publik Research Institute” (PRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jumat (19/1). Mereka mendesak agar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan beberapa ruangan di Rumah Sakit Batara Siang (RSBS) Pangkep segera diusut tuntas.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 5 miliar ini melibatkan pembangunan empat ruangan, yaitu ruang Cytotoxic, CT Scan, Cathlab, dan NICU.
Aksi mahasiswa berlangsung panas, dengan massa membawa spanduk bertuliskan “Usut tuntas dugaan korupsi proyek RS Batara Siang Pangkep dan blacklist perusahaan pelaksana”.
Beberapa peserta aksi bahkan memblokir Jalan Urip Sumoharjo, menyebabkan kemacetan total.
Dhin, koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, terdapat indikasi penyimpangan dalam proyek yang dikerjakan oleh CV. Aniran Putra Pangkep. “PRI mendesak Kejati Sulsel segera memulai penyelidikan terhadap proyek ini. Selain itu, PRI meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mem-blacklist perusahaan pelaksana karena diduga ada permainan dalam proses lelang,” tegasnya.
Aksi ini diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, yang menyatakan kesiapannya menindaklanjuti laporan mahasiswa. “Kita menunggu laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung. Jika ditemukan kerugian negara, kita akan melanjutkan proses ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Penkum, Soetarmi (akrab).
Dhin menegaskan bahwa aksi ini adalah langkah awal untuk mengawal kasus hingga tuntas. “PRI akan terus menggelar aksi maraton agar kasus ini segera diselesaikan. Kejati Sulsel harus bertindak cepat demi semangat antikorupsi dan menyelamatkan uang negara,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Muhammad Lutfi Hanafi, telah mencium adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 15 Januari 2025 juga mengungkap dugaan bahwa panitia lelang menggunakan proses penunjukan langsung (PL) dalam pelaksanaannya.
Hingga Senin (20/1) Merpos belum memperoleh tanggapan konfirmasi dari Pemda Pangkep melalui sambungan daring, untuk itu Merpos Grup bakal utus tim melakukan konfirmasi langsung ke Pemkab Pangkep. (Penulis Supriadi Buraerah/MERPOS Grup).