“Pasca 11 orang dan termasuk pegawai Komdigi terjerat kasus judi online, Komdigi Tindak Ribuan Situs judi online (8/11/2024).”
JAKARTA, MERPOS, – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring. Dalam operasi terbaru, Polri berhasil menyita uang senilai Rp78,1 miliar yang terkait dengan sindikat judi online internasional. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah besar Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan berbagai kebijakan pemerintah untuk memberantas kejahatan transnasional yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (2/11/2024). Ia menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus judi online yang sebelumnya berhasil diungkap, yaitu judi daring yang beroperasi melalui website Slot8278. “Kami telah melanjutkan pengembangan dari kasus ini, yang melibatkan sindikat judi online internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing,” kata Irjen Asep.
Website Slot8278, yang dioperasikan oleh sindikat yang dikendalikan oleh warga negara China, menawarkan layanan judi online dengan batas minimum deposit yang sangat rendah, hanya Rp10.000. Website ini juga tidak memerlukan pendaftaran akun, sehingga sangat mudah diakses oleh masyarakat. Melalui penyelidikan lebih lanjut, ditemukan adanya aliran transaksi yang berkaitan dengan PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), sebuah perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengan dua perusahaan lain: PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAJ, yang bertindak sebagai koordinator untuk mencari direktur dan komisaris di perusahaan-perusahaan ini,” jelas Asep. HAJ ditangkap pada 18 Oktober 2024, dan penyidikannya berhasil menyita uang senilai Rp8,2 miliar beserta satu unit laptop. Namun, pihak Polri masih mencari seorang tersangka utama lainnya, yaitu DX (alias MA), yang merupakan warga negara China dan diduga berada di Indonesia pada saat kasus ini mulai diselidiki.
Seiring dengan pengembangan kasus ini, Polri berhasil menangkap dua tersangka lagi pada 1 November 2024. Kedua tersangka, CAS dan EL, merupakan Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, yang juga terlibat dalam sindikat perjudian daring ini. Dari keduanya, Polri menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, token mobile banking, mata uang China senilai 10.000 Yuan, serta sejumlah uang yang mencapai Rp61,9 miliar. Selain itu, Polri juga membekukan dan menyita aset perusahaan PT Qbiz Digital Technologies, senilai Rp738 juta.
“Selain itu, kami juga mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk Ina Juliani, Manager PT QBiz Digital Technologies, yang diduga terlibat dalam aktivitas ini,” lanjut Asep.
Penyidikan ini adalah bagian dari operasi besar-besaran Satgas Pemberantasan Judi Daring yang telah mengungkap lebih dari 300 kasus perjudian online sejak penetapan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 pada 15 Juni 2024. Polri juga berhasil menangkap 370 tersangka terkait judi daring.
Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengambil langkah-langkah pencegahan yang masif. Satgas telah melakukan 12.308 kegiatan edukasi melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Selain itu, Polri juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 76.722 situs atau konten judi daring kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini dikenal dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Irjen Asep menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pendekatan yang menyeluruh, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum, untuk memberantas praktik perjudian online. “Sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkasnya.
Operasi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena tidak hanya menargetkan pelaku judi online, tetapi juga memperlihatkan keseriusan Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang fokus pada pemberantasan kejahatan lintas negara serta memperkuat kedaulatan hukum Indonesia.
Dengan adanya keberhasilan ini, Polri berkomitmen untuk terus memerangi praktik judi online yang meresahkan masyarakat dan melibatkan banyak pihak di dalamnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Satgas Penanggulangan Judi Online Polri berharap, melalui tindakan tegas dan langkah preventif yang tepat, Indonesia dapat terbebas dari bahaya perjudian daring yang semakin marak di dunia maya.
Terbaru pasca 11 pegawainya terjerat kasus judi online, Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Jumat (8/11/2024), telah menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online.
Konten yang diturunkan mencakup 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, dan 54 di platform X.
(Sup/Irwan/Tabloid merpos)
Sumber: Merposnews.com