Kapolresta Makassar memimpin konferensi pers (tengah) dan Para terduga Pelaku yang dirangkap dihadirkan (9/1–Ist)
Makassar, Merpos – Timsus II Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkapkan peredaran Narkotika jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap.
Dalam kasus ini seberat 3 kilogram lebih barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku.
Pengungkapan ini dilakukan pada awal tahun 2025 setelah sebelumnya Polrestabes Makassar berhasil mengungkap 30 kilogram sabu pada 2024.
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, mengungkap, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di berbagai lokasi pada 6 dan 8 Januari.
“Lokasi tersebut termasuk Jalan Pengayoman Kecamatan Panakkukang dan Jalan Bonto Bila Kecamatan Manggala,”ungkapnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar pada Kamis sore, 9 Januari 2025, Brigjen Pol Ngajib menambahkan bahwa, pihaknya berhasil mengungkap narkotika yang diperkirakan bernilai Rp 4,5 miliar.
“Tiga pelaku berinisial RS, HB, dan NR berhasil ditangkap bersama barang buktinya berupa sabu seberat 3 Kilogram lebih,”tegasnya.
Dalam rentetan kasus ini, polisi mencurigai para pelaku tersebut tergabung dalam jaringan sindikat narkoba lintas provinsi.
Sindikat narkoba ini beroperasi di wilayah Makassar, Parepare, dan Palu, Sulawesi Tengah. Setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba yang melibatkan pengambilan dan pengedaran barang.
Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti sabu. Mobil tersebut diyakini digunakan untuk mengirimkan narkoba ke berbagai lokasi di Sulawesi.
Selain itu, polisi menduga sabu tersebut telah beredar sebelumnya, terutama pada malam pergantian tahun. Dugaan ini muncul karena pengungkapan sabu dilakukan beberapa hari setelah malam tahun baru.
Brigjen Ngajib mengungkapkan nilai total narkoba yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar. Dengan pengungkapan ini, sekitar 15 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku yang diamankan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Mereka juga dikenakan Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus ini.
(***/MERPOS GRUP).