ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polres Soppeng Bongkar Penipuan Online Jual Beli iPhone, Tiga Tersangka Asal Kota Parepare

Redaksi by Redaksi
Januari 2, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Polres Soppeng Bongkar Penipuan Online Jual Beli iPhone, Tiga Tersangka Asal Kota Parepare
Para Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Online asal Parepare (kolase/dokPol).

SOPPENG, MERPOS, – Polres Soppeng berhasil bongkar gerbong penipuan online, Kamis, 2 Januari 2025.

Dalam kasus ini, tiga tersangka merupakan warga Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman menjelaskan bahwa, para tersangka itu terlibat penipuan online terhadap seorang korban, di Kabupaten Soppeng.

“Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Soppeng, Polda Sulsel, pada Rabu, pukul 23.00 WITA”.

“Para tersangka diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare,”jelasnya.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, SH, MH, bersama personel gabungan dari Resmob dan Unit Tipidter.

Para tersangka yang ditangkap masing-masing adalah inisial IT (20), warga Jalan Keterampilan, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

MF (19), warga BTN Salo Padde, Kelurahan Padde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

DRWN (22), warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Korban yang berada di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, bermaksud membeli sebuah ponsel melalui platform Facebook.

Setelah berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp, korban tertarik dengan penawaran sebuah HP merek iPhone.

Pelaku memberikan informasi harga dan spesifikasi, hingga korban menyetujui transaksi.

Korban kemudian mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total sebesar Rp6 juta.

Tak lama setelah menerima uang, pelaku memblokir kontak korban.
Korban gelisah dan merasa dirugikan.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Soppeng.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.

Pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, anggota polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di wilayah hukum Polresta Parepare.

Polisi pun bergerak ke Parepare dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA, keberadaan pelaku terdeteksi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.

Polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit iPhone 11 Pro Max warna Gold. 1 unit Vivo Y20 warna Biru Navy.
1 unit iPhone 13 Pro warna Putih.
1 buah buku rekening Bank BRI Simpedes.

Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan modus penipuan online dengan memanfaatkan platform Facebook untuk menawarkan ponsel secara fiktif.

Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kunci AKP Nurman. (*).

Tags: Gerbong Penipuan OnlineiPhoneParepareSoppengTiga TersangkaTipiterWaspada Penipu Online
ShareTweetSend
Previous Post

Segini Jumlah Personil Aceh Selatan Naik Pangkat

Next Post

Perayaan Tahun Baru di Kampung Sima Nabire Ricuh, Operator Musik Balengan Dipukul Peserta “Mabuk”

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Perayaan Tahun Baru di Kampung Sima Nabire Ricuh, Operator Musik Balengan Dipukul Peserta “Mabuk”

Perayaan Tahun Baru di Kampung Sima Nabire Ricuh, Operator Musik Balengan Dipukul Peserta "Mabuk"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!