Foto : Kasat Reskrim Polres Sinjai, (tengah) dok Humas di Ruang Gelar Perkara (24/12).
SINJAI, MERPOS, –Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai meringkus empat orang warga kota Sinjai. Kini telah ditetapkan Tersangka Kasus Judi.
Sebelumnya, penangkapan berlokasi di bawah kolom rumah lelaki inisial SN, Kota Sinjai, pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 Wita.
Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat aktivitas perjudian domino jenis kiu – kiu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, penangkapan berlangsung saat Tim Resmob melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat”.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat perjudian Domino jenis Kiu – Kiu”.
“Empat pelaku tersebut, masing-masing Lel. AA (53), Lel. AR (56), Lel. RL (48), dan Lel. SN (63) tahun,” ujar Andi Rahmatullah di Mapolres Sinjai, Selasa.
Selain mengamankan pelaku, kata Kasat Reskrim, pihaknya juga menyita barang bukti berjumlah 2 pasang kartu domino, 1 buah buku catatan, dan uang tunai berbagai pecahan; mulai seratus ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, lima ribu, dua ribu, dan seribu rupiah.
Barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai dan empat orang tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka di kenakan Pasal 303 ayat 1 KE-1E dan 3E KUH.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,”tegasnya. (*)