ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home POLMAN

Polres Polman Ringkus DPO Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Redaksi by Redaksi
Januari 25, 2025
in POLMAN
0
Polres Polman Ringkus DPO Kasus Dugaan Pencabulan Anak
F (27) Tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak (dok Istimewa Humas Polres Polman).

POLMAN MERPOS, – Sat Reskrim Polres Polman berhasil menguber keberadaan Firman hingga melakukan penangkapan.

Firman ditangkap di sebuah kamar Indekos yang terletak di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman pada Kamis, (23/1).

Firman sendiri merupakan Buronan dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Sebelum penangkapan berlangsung, keberadaan Firman semula diketahui oleh Warga setempat.

Firman didapati berada di lokasi bersama teman wanitanya yang baru saja bersamanya dalam beberapa hari.

Setelah polisi tiba di lokasi, terkuak bahwa Firman merupakan Buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 2023.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi menyatakan bahwa, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Firman saat firman bersama dengan seorang wanita yang juga kabur dari rumahnya di Majene, sejak 3 hari.

Hanya saja pihak keluarga wanita tersebut tidak keberatan. Wanita tersebut adalah teman Firman alias (F) yang ditemukan di kos bersama dengan Firman. Mereka ditemukan oleh warga setempat.

Firman adalah DPO Polres Polman dalam perkara dugaan pencabulan anak berdasarkan LP. B/78/V/2023/Tgl 30 Mei 2023.

Dalam kasus tersebut, diketahui korban Inisial S (14) warga Matakali, Kabupaten Polman.

Dalam rentetan kasus tersebut, Korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 9 kali.

Peristiwa tersebut berlangsung sejak Maret hingga Mei 2023.

Korban tak berdaya dalam kejadian tersebut, lantaran dirinya kerap mendapatkan ancaman oleh pelaku.

Ancaman tersebut berupa penyebaran informasi berbentuk video amatir yang memuat informasi terkait aktivitas pornografi.

Adapun kronologis kejadian dugaan pencabulan tersebut, bermula ketika korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook pada Maret 2023.

Hubungan antara korban berjalan dinamis hingga aktivitas komunikasi berlangsung padat.

Keduanya pun lantas janjian melakukan pertemuan, dimana awalnya korban diajak jalan oleh Pelaku.

Tak lama kemudian pelaku mencari Indekos, setelah pelaku mendapat tempat kos maka korban diajak masuk ke dalam kamar.

Didalam kamar korban dirayu hingga disetubuhi oleh pelaku.

Pada kejadian tersebut sempat direkam oleh pelaku dan kemudian pada kesempatan berikutnya pelaku mengajak lagi korban untuk bersetubuh dan jika korban tidak mau maka pelaku akan menyebarkan vidio tersebut.

“Dari Keterangan korban, korban telah dicabuli sampai 9 kali mulai dari bulan Maret 2023 hingga bulan mei 2023”.

“Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah ada salah satu keluarga korban mengetahui adegan pencabulan korban dan pelaku yang tersebar di facebook”.

“Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Polman”.

“Namun saat dilaporkan pelaku sudah meninggalkan Polman dan ke Maluku untuk mencari kerja,”ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan resminya yang diterima Merpos, Sabtu, (25/1/2025).

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Mapolres Polman dengan sangkaan pasal 81 ayat 1 subs pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d uu no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”kunci Kasat Reskrim.


Tim Liputan: Rhmt

Tags: DPOFirmanKasus Dugaan Pencabulan AnakPolres Polman
ShareTweetSend
Previous Post

Pemerintah Desa Talle Dorong Kemajuan UMKM di Lego-Lego Lancibung

Next Post

Terbukti Maisir, T.R Jalani Hukuman Cambuk di Pidie Jaya

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Terbukti Maisir, T.R Jalani Hukuman Cambuk di Pidie Jaya

Terbukti Maisir, T.R Jalani Hukuman Cambuk di Pidie Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!