Foto: Anggota Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta peralatan pendukung dari rumah tersangka di Dusun Tengkuning, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.(Sumber: Heri Humas Polres Landak)
LANDAK, TABLOID MERPOS – Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Dusun Tengkuning, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah milik seorang wanita berinisial T sebagai tempat peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya membuahkan hasil pada Jumat (17/1) sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial KAR, AL, dan TEN di sebuah warung kopi milik T.
Dalam penggeledahan di rumah TEN, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan, dengan masing-masing barang bukti 12 plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 24,22 gram, 3 plastik klip berisi serbuk diduga ekstasi, 17 plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 2 juta, Peralatan lain seperti timbangan digital, sendok pipet, serta kotak penyimpanan.
Juga diamankan 3 unit handphone dan 1 sepeda motor merk Vario tanpa nomor polisi.
Hal demikian diungkapkan oleh Heri sapaan akrab Humas Polres Landak saat terhubung dengan Merpos, Sabtu (18/1) siang.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K. melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba yang didukung oleh informasi masyarakat. “Kita sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif memberikan informasi, yang sangat membantu kinerja kepolisian. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya.
Rinto menambahkan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas peredaran dalam skala tertentu.” Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap peran masing-masing tersangka dan jaringan peredaran narkotika ini masih berlangsung, sementara ketiga tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Foto para tersangka;
Sumber : Heri Humas Polres Landak
Editor: Tim Redaksi