Foto : Kapolres Gowa AKBP, R.T.S Simanjuntak kepada wartawan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Gowa (dok-Istimewa)
Gowa, tabloid-merposnews.com – Polres Gowa meringkus seorang lelaki, T (79) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dia ditangkap terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban wanita berusia 18 tahun. Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak 2023.
Hal ini diutarakan oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak kepada wartawan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Gowa, Minggu (29/12).Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya.
Menurut Kapolres Gowa, saat ini korban telah melahirkan, stelah mengandung beberapa bulan.
Korban melahirkan di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Gowa, pada Sabtu 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WITA kemarin.
Korban merupakan anak kandung dari terduga pelaku.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan intensif. Sementara T juga dihadirkan pada saat konferensi pers. Ia terlihat telah mengenakan baju tahanan Mapolres Gowa.
Dalam kasus ini, Penyidik Polres Gowa menerapkan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berikut video menjelaskan kronologi kejadian :
https://youtu.be/9BITrG8DEW8?si=HRBpSicprJd02tJP