Polres Bulukumba lakukan Penindakan dijelaskan penggunaan knalpot racing pada kendaraan (dok Istimewa)
Bulukumba, Merpos, – Polres Bulukumba melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) secara konsisten menindak penggunaan knalpot racing, seperti yang berlangsung pada Jum’at, 10 Januari 2025.
Penegakan aturan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta keselamatan bagi setiap pengendara.
Bripda Taufiqqurahman, anggota Turjawali Satlantas Polres Bulukumba, mengatakan, knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas.
Bahkan, knalpot racing mengganggu ketertiban umum, meningkatkan polusi suara, dan membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
“Pengendara dengan knalpot brong dapat dikenakan sanksi berupa tilang, denda, pencabutan SIM, dan penahanan kendaraan,” kata Taufiq sapaan akrab Bripda Taufiqqurahman.
Ditempat terpisah, melalui sambungan daring, Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muh. Idris, menegaskan bahwa, tidak ada ruang untuk knalpot racing.
“Kita akan terus melakukan penindakan sesuai aturan, untuk memastikan keselamatan bagi pengendara di jalan raya,” tegasnya.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan knalpot standar demi menjaga kenyamanan, efisiensi, dan keselamatan berkendara di jalan raya,”tambanya.
Kendati demikian, tindak tegas Polres Bulukumba ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Lembaga GISK. Pihaknya juga mendukung langkah tegas Polres Bulukumba.
“GISK Sangat mendukung upaya Polres Bulukumba dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman,” bunyi keterangan Humas GISK yang diterima Merpos, Jum’at pagi.

Berbicara kenalpot racing beberapa artikel otomotif memberikan informasi terkait, dan penting untuk diketahui bahwa knalpot racing atau brong dapat merusak kendaraan serta memperburuk kondisi mesin kendaraan.
Knalpot brong menyebabkan konsumsi bahan bakar boros, mesin cepat panas, serta mempercepat keausan komponen kendaraan.

Knalpot brong bahkan dapat membatalkan garansi kendaraan, membuat perawatan lebih mahal, dan memperburuk performa kendaraan. (*)
(Andi Jamal).