Hadir dalam konferensi pers Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., serta Dirressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., dan Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen, S.I.K., (Merpos Grup).
MERPOS, BADUNG,–Polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AK (26 tahun, perempuan), yang berperan sebagai bos mucikari, dan MT alias Alex (31 tahun, laki-laki), yang bertugas sebagai manajer. Keduanya terlibat dalam bisnis prostitusi di Villa KM 5, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sejak dua tahun terakhir.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., serta Dirressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., dan Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen, S.I.K., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/01/I/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES BADUNG tertanggal 10 Januari 2025, yang mendorong Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung untuk mengungkap jaringan TPPO ini.
Modus operandi para tersangka adalah menawarkan wanita penghibur dari berbagai negara yang dapat diakses melalui situs web yang melayani aktivitas seksual. Situs tersebut dapat diakses di 129 negara, termasuk 12 kota di Indonesia, salah satunya Bali.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti sprei kasur, kondom bekas pakai, 16 unit handphone, 1 unit laptop, 2 paspor, 305 SIM card, serta sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.
Kapolda Bali mengungkapkan, tarif yang dikenakan untuk layanan ini berkisar antara 300-350 USD, dengan pembagian keuntungan di antara PSK dan kedua tersangka: 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk mucikari, dan 10 persen untuk manajer.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta, atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini mendukung program 100 hari Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum terkait tindak pidana, termasuk TPPO. Selama penyelidikan, polisi juga menemukan 15 wanita yang dijadikan korban dalam jaringan tersebut.
(G.W/MERPOS Bali)