Wakapolres Soppeng, AKBP H. Muhiddin Yunus, SH, MH, didampingi oleh Kasi Humas, H. Husain saat konferensi pers. (12/12).
Sulsel, Tabloid-merposnews.com,—
Polres Soppeng menangkap seorang lelaki berinisial HR (49) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, yang diketahui berusia 16 tahun, merupakan keluarga dekat pelaku. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Kamis (12/12/2024), yang dipimpin Wakapolres Soppeng, AKBP H. Muhiddin Yunus, SH, MH, didampingi oleh Kasi Humas, H. Husain.
BACA JUGA : Sat Resnarkoba Polres Soppeng Sita Miras
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL, dugaan kekerasan seksual ini telah berlangsung sejak 2021 hingga 4 Desember 2024. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah panggung milik orang tua pelaku di Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Akibatnya, korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan tujuh (7) bulan.
BACA JUGA :Waspada Hoax dan Penipuan Online, Polres Sinjai Bakal Turun Sosialisasi
Wakapolres Soppeng menjelaskan bahwa, kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan fisik korban saat acara tahlilan di depan rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, korban mengungkapkan dugaan tindakan pelaku yang dilakukan berulang kali.
“Kasus ini terungkap berkat’ laporan keluarga. Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut selama 3 tahun. Korban saat ini dalam perlindungan Polres Soppeng, dan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan,” ujar Wakapolres.
BACA JUGA : Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Bisnis Kupon Putih
Polisi telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan korset yang digunakan untuk menutupi kehamilannya.
HR dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
(Sup/Sup)
Comments 2