ACEH, — Polres Aceh Selatan ringkus terduga budak Sabu. Dalam penangkapan itu terungkap terduga merupakan seorang pria berinisial JH (42) tahun. Ia ditangkap di kediamannya pada pukul 10.00 WIB
Sontak, kerumunan tak terbendung, karena penangkapan berlangsung Senin pagi, sehingga menarik perhatian warga. Beberapa warga tercengang saat melihat dan mengetahui bahwa pria yang ditangkap tak lain adalah JH. Padahal JH yang dikenalnya bagian dari banyaknya warga yang berkelakuan baik terhadap sesamanya di Kecamatan Pasieraja, Kabupaten Aceh Selatan.
Senin (2/12), Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Awak MERPOS, menjawab dengan tegas, bahwa, JH ditangkap bersama sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis sabu dan Ganja kering.
“Barang buktinya, berupa 9 paket narkotika jenis sabu seberat 7,86 gram, 1 paket ganja seberat 17,70 gram, timbangan, tas kecil, kotak bedak, uang tunai Rp1.150.000,- serta 1 unit sepeda motor Honda Supra,”tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Narsyah menjelaskan bahwa, dari hasil interogasi, JH mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di belakang rumahnya, tepatnya di sebuah batang pisang dan di dalam pakan ayam yang terletak di depan kamar.Di sana barang bukti disita.JH memperoleh barang Haram dari seorang berinisial BT.
“JH akui bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial BT. Namun, setelah dilakukan pencarian, BT tidak ditemukan di lokasi,” jelas Iptu Narsyah.
“Terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Aceh Selatan untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya.
(Kontributor: Zam/Mhd/MERPOS).
Comments 2