NISEL, MERPOS,– Polisi berhasil menangkap terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, DHT alias Ama Nasi (47) tahun.
Penangkapan berlokasi di Mazino, Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA :Batang Hidung Pucat, Tersangka Ditangkap Polisi: Narkoba 1,5 Kg
DHT ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,04 gram dan potongan tisu putih dan plastik asoi warna hitam.
BACA JUGA : Waspada Hoax dan Penipuan Online
Kata Polisi di Nisel, penangkapan terhadap terduga budak Sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Dimana, sebelumnya Masyarakat melaporkan informasi mengenai transaksi sabu yang disebutnya diduga sering dilakukan oleh DHT.
Tim Sat Res Narkoba Polres Nisel kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
Tak lama setelah melakukan penyelidikan, Tim Sat Res Narkoba Polres Nisel berhasil menangkap DHT.
Saat ditangkap, DHT mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.Kini DHT sudah diamankan di Mapolres Nisel.
Baca Juga :Polri Ungkap 3.608 Kasus, Sita Narkotika Senilai Rp2,88T
“DHT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,”ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK, melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Ady Susanto Parlindungan Gari, S.H, kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

“Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nias Selatan (Nisel) untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (***).