Foto : Kantor Bupati Sinjai /dok Sup/MERPOS (18/12).
SINJAI, MERPOS, – Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penataan tenaga non-ASN tahun 2024 memunculkan tantangan serius di Kabupaten Sinjai.
Tercatat 977 tenaga non-ASN kehilangan data di dalam basis sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berimbas pada hilangnya peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal, data non – ASN ini sebagai dasar pengangkatan PPPK, yang menjadi pintu menuju jenjang karir yang lebih baik bagi tenaga non-ASN. Mereka kemudian mendatangi kantor Bupati Sinjai.
BACA JUGA : Inovasi Berbasis Masalah dan Potensi, Kemendagri Dorong Daerah Lahirkan Solusi Tepat Guna
Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengambil langkah tegas untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN yang terdampak.
Saat audiensi dengan ratusan tenaga non-ASN di Ruang Pola, Rabu (18/12/2024), Andi Jefri menegaskan komitmennya.“Saya meminta seluruh non-ASN yang datanya keluar dari prioritas pengangkatan PPPK agar sabar dan terus berdoa sembari kami perjuangkan,”ujarnya.
“Saya juga tidak akan biarkan teman-teman tidak bekerja dan tidak mendapatkan hak upah, apalagi kita tahu, kalian banyak membantu tugas di pemerintahan,” tegasnya.
BACA JUGA :Terkait Program Tiga Juta Rumah, Kementerian ATR/BPN Gaungkan 6 Layanan
Selain menjamin hak upah bagi tenaga non-ASN, Andi Jefri juga memastikan bahwa pemerintah daerah akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat
Dirinya juga meminta para non-ASN untuk tetap tenang dan menunggu hasil dari kebijakan yang sedang diproses.

Audiensi ini mendapatkan dukungan positif dari berbagai pihak, hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Drs. Andi Ilham Abubakar dan Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan. Semua pertanyaan tentang nasib tenaga non-ASN di tahun 2025 dijawab secara langsung, dengan jaminan pendampingan dari Pj Bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.
Selanjutnya Rapat dengar pendapat dengan DPRD segera dilaksanakan. Upaya ini menjadi harapan baru bagi tenaga non-ASN di Sinjai yang berjuang untuk mempertahankan hak dan kelangsungan kerja. (SUP/*).
Comments 3