Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan. (Dok Merpos).
SELAYARMERPOS, – Imam dan marbot memiliki peran vital dalam kehidupan umat Islam, baik sebagai pemimpin spiritual maupun penjaga kebersihan dan keamanan masjid.
Namun, di balik pengabdian mereka, perlindungan sosial sering kali terabaikan.
Menyadari hal ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar untuk memberikan jaminan sosial bagi imam dan marbot di wilayah tersebut.
Dalam program ini, BAZNAS Selayar mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 juta per tahun untuk membiayai kepesertaan 1.000 imam dan marbot dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta mendapatkan perlindungan melalui dua program utama:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat menuju atau pulang dari masjid serta saat bertugas.
Menyediakan layanan kesehatan dan santunan kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, sehingga keluarga tetap mendapatkan perlindungan finansial.
Untuk diketahui, saat ini, baru 51 imam dan marbot yang telah terdaftar dalam program ini. Pendataan masih terus dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar lebih banyak peserta yang mendapatkan manfaat.
Adanya perlindungan sosial ini, imam dan marbot dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang tanpa mengkhawatirkan risiko finansial di masa depan.
- Manfaat jaminan sosial bagi imam dan marbot meliputi:
Meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
Memberikan perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi musibah.
Menunjukkan apresiasi terhadap pengabdian imam dan marbot dalam menjaga kehidupan keagamaan.
Kesuksesan program ini tidak hanya bergantung pada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi imam dan marbot.
Mendukung pendanaan melalui zakat, infak, dan sedekah untuk membantu mereka yang belum mampu membayar iuran.
Membantu proses pendataan imam dan marbot di lingkungan masing-masing.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan
Penyelenggaraan program ini resmi dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar dan BAZNAS Kabupaten Selayar.
Penandatanganan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) di Kantor BAZNAS Selayar, dihadiri oleh unsur pimpinan BAZNAS serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Selayar, Firdaus, bersama timnya.
Firdaus mengungkapkan bahwa program ini merupakan langkah awal untuk memastikan kesejahteraan imam dan marbot.
“BAZNAS telah menyiapkan anggaran Rp200 juta per tahun untuk seribu imam dan marbot. Saat ini, baru 51 orang yang terdaftar, dan kami terus melakukan pendataan agar cakupan perlindungan semakin luas,” ujarnya kepada Merpos, Rabu (12/2/2025).
Program jaminan sosial bagi imam dan marbot yang digagas oleh BAZNAS Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Perlindungan ini merupakan bantuan finansial, dan bentuk penghargaan terhadap pengabdian Iman dan Marbot dalam menjaga kehidupan keagamaan.
Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar lebih banyak imam dan marbot yang dapat merasakan manfaat dari program ini. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, sementara umat pun semakin nyaman dalam beribadah di masjid.
Semoga inisiatif ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memberikan perhatian lebih kepada imam dan marbot, sehingga mereka mendapatkan hak yang layak sesuai dengan pengabdian mereka kepada umat.
Laporan: Andi Jamaluddin
Editor: Supriadi Buraerah