JAKARTA, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sejumlah saksi terkait dua kasus korupsi di Indonesia.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr.Harli Siregar, S.H.,M.Hum mengutarakan kepada MERPOS, Jakarta, pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Senin, (2/12/2024). Para saksi diperiksa di ruangan penyidik JAM – Pidsus. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan kasus Impor Gula.
Pada kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024, seorang saksi berinisial SEP, selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk, diperiksa. “Pemeriksaan ini terkait kasus yang melibatkan Tersangka ZR dan LR,”tegas Harli.
Selanjutnya, pada kasus dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi kunci. “Para saksi tersebut terdiri dari pejabat dan karyawan BUMN, termasuk BAM dari PT PPI Persero, FKZ dari Bulog, YHF dari BUMN/Bulog, serta RJT yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai,”sambung Harli.
Harli menyatakan dengan tegas, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kedua kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara,”tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanudin beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya akan terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi demi menegakkan keadilan. Ia bahkan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI tidak pandang bulu atau tebang pilih.
Comments 1