PALEMBANG, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap meliputi kegiatan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.Kamis, 28 November 2024.
Kasus ini melibatkan beberapa pejabat dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT. Perentjana Djaja, yang terkait dengan proyek yang didanai oleh Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Tersangka yang diserahkan hari ini adalah T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, mulai dari tanggal 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024. Selain itu, tersangka BHW telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 22.591.320.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan, penindakan tindak pidana korupsi ini tidak hanya dilihat dari jumlah tersangka yang terlibat, tetapi yang lebih penting adalah pemulihan keuangan negara. Walaupun proyek LRT ini masih berada pada tahap perencanaan, kami akan terus berupaya mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara ini kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang. JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang,”pungkasnya.
(TIM MERPOS).