BULUKUMBA, – Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan “kini semakin mudah”, kata Masyarakat, Andi Adam Adrian, kepada Wartawan, Senin 2 Desember 2024.
Sebelumnya, Adam mendapatkan pelayanan yang ramah dan transparan saat urus SIM, ia lantas mendadak “memuji” Polres Bulukumba.
Aipda Rustam, petugas SATPAS Polres Bulukumba, menjelaskan bahwa kepemilikan SIM adalah kewajiban sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“SIM adalah bukti seseorang memahami peraturan lalu lintas dan memiliki keterampilan mengemudi,”ungkap Rustam.
“Pemohon SIM harus memenuhi syarat administrasi, lulus tes teori dan praktik, serta sehat jasmani dan rohani,”tambahnya.
Senada, Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idris, menyebut, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal tanpa pungutan liar atau prosedur yang rumit.
“Kami pastikan proses pengurusan SIM tidak dipersulit. Jangan gunakan calo, datang langsung, dan kami siap melayani dengan sepenuh hati,”tegas Idris. (MERPOS)
Comments 1