MERPOSDEPOK, – Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi pembentukan dan pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai/Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Depok, Jawa Barat. Dalam acara tersebut, Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., berharap asosiasi ini dapat memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik di masyarakat tanpa harus melibatkan jalur litigasi.
Syamsul Maarif mengungkapkan, “Kami berharap asosiasi ini dapat menjadi wadah aspirasi dan komunikasi antar juru damai yang tersertifikasi, serta berperan aktif membantu penegak hukum dalam menyelesaikan konflik agar tidak semuanya harus berujung ke ranah hukum.” Harapan tersebut sejalan dengan visi pimpinan Mahkamah Agung yang ingin mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan kekeluargaan.
Asosiasi Juru Damai ini, yang dimulai sejak 2023, berfokus pada peningkatan kemampuan para juru damai, khususnya di kalangan lurah dan kepala desa, untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa dengan pendekatan yang lebih mengedepankan dialog dan mediasi. Syamsul juga menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam menyusun peraturan desa dan menyelesaikan konflik di desa.
Lebih lanjut, Syamsul mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung berkomitmen untuk mengedepankan prinsip restorative justice, yang bertujuan untuk memulihkan keadaan semula setelah konflik terjadi. “Kami percaya, penyelesaian konflik secara kekeluargaan adalah opsi terbaik bagi kedua belah pihak, dan dengan melibatkan tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya, perdamaian dapat dicapai,” tambahnya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, juga menyoroti pentingnya peran strategis kepala desa dan lurah sebagai mediator di tingkat akar rumput. Dengan bimbingan teknis yang diberikan oleh BPHN, diharapkan mereka dapat mengurangi beban kasus di pengadilan dan aparat penegak hukum dengan pendekatan yang berbasis pada restorative justice.
Widodo optimis bahwa pelaksanaan program ini akan membantu menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi, mengurangi sengketa, dan memperkuat perekonomian Indonesia melalui penyelesaian konflik yang lebih efektif dan efisien.
Syamsul Maarif menambahkan, bahwa Asosiasi Juru Damai dapat terus berkembang sebagai wadah penyelesaian konflik yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Jalur litigasi hanya akan digunakan sebagai upaya terakhir ketika penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai,”pungkasnya.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut berbagai pejabat penting, termasuk Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah tokoh terkait lainnya.