ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home ACEH TIMUR

Pelakunya Bukan Monyet, Korban Anak 9 Tahun

Redaksi by Redaksi
Januari 25, 2025
in ACEH TIMUR
0
Pelakunya Bukan Monyet, Korban Anak 9 Tahun
Terduga pelaku kasus dugaan pelecehan seksual (Dok Humas).

ACEH TIMUR, MERPOS– Kasus Kekerasan terhadap anak kian merajalela di Indonesia. Ironisnya korban merupakan perempuan.

Kasus terbaru terkonfirmasi oleh Polisi di Aceh Timur. Sabtu (25/1/2025).

Polisi berhasil meringkus terduga pelaku. Secara sekilas wajah terduga pelaku memang tampak seperti manusia pada umumnya,  (bukan monyet), namun perlakuannya terhadap anak dibawah umur patut mendapat ganjaran dengan hukuman berat.

Awal kasus ini mencuat ketika Satreskrim Polres Aceh Timur diketahui berhasil mengamankan AL (40), seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak Bunga (9 ) warga Kecamatan Peudawa. Kejadian ini terungkap setelah Bunga (nama samaran) menceritakan kepada orang tua, yang dilanjutkan dengan laporan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., menjelaskan bahwa AL diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga sebanyak tiga kali. Setelah kejadian tersebut, AL memberikan uang kepada Bunga dan meminta agar tidak mengungkapkan perbuatannya kepada orang lain. Kejadian ini baru terungkap setelah Bunga pulang dari rumah sakit dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Setelah mendengar pengakuan putrinya, orang tua Bunga langsung melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, yang kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk atau denda, atau penjara.

Kasus ini memantul pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama anak perempuan, untuk menghindari terjadinya kejahatan seksual. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengimbau orang tua untuk lebih peka dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.

“Orang tua harus selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak, terutama untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual. Pada tahun 2024, kasus persetubuhan di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Aceh Timur cukup tinggi,” kata Kasat Reskrim.

Selain itu, orang tua disarankan untuk mengisi waktu luang anak dengan kegiatan positif yang mendidik dan menjaga agar anak tidak terpengaruh oleh lingkungan atau teman-teman yang kurang baik. Pengawasan yang ketat terhadap teman-teman anak di luar rumah juga sangat penting.

“Memberikan kegiatan positif dan menjaga pergaulan anak adalah langkah penting untuk mencegah anak terjerumus ke dalam situasi yang berbahaya,” tambah Iptu Adi Wahyu.

Melalui informasi ini, diharapkan orang tua dapat lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari segala bentuk kejahatan seksual.

 

Tags: Kasus Dugaan Pelecehan SeksualPolres Aceh TimurTangkap Pelakunya
ShareTweetSend
Previous Post

IPSI Pangkalpinang Resmi Dilantik, Targetkan Juara Umum Porprov 2026

Next Post

HIMILP FISIPHUM UMSi Dorong Generasi Muda Melestarikan Kearifan Lokal

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
HIMILP FISIPHUM UMSi Dorong Generasi Muda Melestarikan Kearifan Lokal

HIMILP FISIPHUM UMSi Dorong Generasi Muda Melestarikan Kearifan Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!