ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Redaksi by Redaksi
Januari 10, 2025
in DAERAH
0
Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Auzir Fahlevi SH, Ketua GeMPAR (foto Istimewa)


ACEH, MERPOS – Sengketa Pilkada Aceh Timur memasuki babak baru, setelah pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong (SAH) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta baru – baru ini.

 

Gugatan ini mendapatkan perhatian dari  Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR).

 

Auzir Fahlevi SH, Ketua GeMPAR, mengatakan, setiap warga negara, termasuk Paslon H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan sengketa pilkada ke MK.

 

“Apa yang dilakukan oleh Paslon ini dijamin oleh Undang-Undang. Pengajuan gugatan ke MK ini adalah upaya hukum yang sah dan harus dihormati oleh semua pihak,” kata Auzir kepada MERPOS, Jum’at (10/1/2025) siang.

 

Menurut Auzir, gugatan yang diajukan bukan terkait konflik antar pasangan calon. Justru upaya untuk menakar keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur yang dinilai keliru.

 

“Ini adalah perlawanan normatif terhadap keputusan KIP yang dianggap mengabaikan aturan dalam menetapkan hasil perolehan suara,” tambahnya.

 

GeMPAR, kata dia, mencurigai adanya konspirasi yang melibatkan oknum-oknum penyelenggara pemilu di Aceh Timur.

 

“Otomatis kita menduga adanya konspirasi yang melibatkan KIP dan oknum penyelenggara pemilu lainnya yang terkoordinasi untuk memenangkan salah satu Paslon,” tegas Auzir.

 

Kritikan juga diarahkan pada Panwaslih Ad Hoc Aceh Timur yang dinilai tidak tegas dalam menanggapi pelanggaran pemilu di lapangan.

 

Auzir menyebutkan adanya laporan pelanggaran yang diduga tidak ditindaklanjuti dan bahkan ada indikasi tekanan terhadap Komisioner Panwaslih Kecamatan untuk mengabaikan laporan tersebut.

 

“Indikasi tekanan terhadap Panwaslih menunjukkan bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi pelanggaran, yang semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi yang melibatkan banyak pihak,” ungkap Auzir.

 

Selain itu, GeMPAR menyoroti dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa yang terang-terangan mendukung salah satu paslon tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

Menurut Auzir, hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 70 dan 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur netralitas ASN dan kepala desa.

 

“Kedua aturan ini jelas dilanggar, namun tidak ada sanksi atau tindakan hukum,” tambah Auzir.

 

Auzir menegaskan bahwa gugatan ini merupakan perjuangan untuk menegakkan keadilan dalam Pilkada Aceh Timur.

 

“Dengan bukti yang ada, kami berharap MK dapat memutuskan dengan adil dan memastikan Pilkada Aceh Timur berlangsung demokratis, tanpa manipulasi,” katanya.

 

Gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 1 telah memenuhi syarat formi, diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Lebih jauh Auzir berharap, agar tidak ada yang alergi terhadap gugatan ke MK.

 

“Ini adalah proses hukum yang harus dijalankan demi memastikan keadilan dan integritas Pilkada,”harapnya.

 

“Kita berharap putusan MK dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat,” pungkasnya.

(M.Fadil/Merpos Aceh Timur).
Tags: GeMParMahkamah KonstitusiPaslon Menggugat Ke MKPaslon SahPilkada Aceh Timur
ShareTweetSend
Previous Post

Pemerintah Pastikan 4.353 Non ASN di Sinjai Berpeluang Jadi PPPK, Orang Bugis Pantang Didustai

Next Post

Remaja Meringis Kesakitan di Kasur Medis : Dianiaya OTK Saat Asyik Pesta Miras

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Remaja Meringis Kesakitan di Kasur Medis : Dianiaya OTK Saat Asyik Pesta Miras

Remaja Meringis Kesakitan di Kasur Medis : Dianiaya OTK Saat Asyik Pesta Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!