Auzir Fahlevi SH, Ketua GeMPAR (foto Istimewa)
ACEH, MERPOS – Sengketa Pilkada Aceh Timur memasuki babak baru, setelah pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong (SAH) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta baru – baru ini.
Gugatan ini mendapatkan perhatian dari Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR).
Auzir Fahlevi SH, Ketua GeMPAR, mengatakan, setiap warga negara, termasuk Paslon H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan sengketa pilkada ke MK.
“Apa yang dilakukan oleh Paslon ini dijamin oleh Undang-Undang. Pengajuan gugatan ke MK ini adalah upaya hukum yang sah dan harus dihormati oleh semua pihak,” kata Auzir kepada MERPOS, Jum’at (10/1/2025) siang.
Menurut Auzir, gugatan yang diajukan bukan terkait konflik antar pasangan calon. Justru upaya untuk menakar keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur yang dinilai keliru.
“Ini adalah perlawanan normatif terhadap keputusan KIP yang dianggap mengabaikan aturan dalam menetapkan hasil perolehan suara,” tambahnya.
GeMPAR, kata dia, mencurigai adanya konspirasi yang melibatkan oknum-oknum penyelenggara pemilu di Aceh Timur.
“Otomatis kita menduga adanya konspirasi yang melibatkan KIP dan oknum penyelenggara pemilu lainnya yang terkoordinasi untuk memenangkan salah satu Paslon,” tegas Auzir.
Kritikan juga diarahkan pada Panwaslih Ad Hoc Aceh Timur yang dinilai tidak tegas dalam menanggapi pelanggaran pemilu di lapangan.
Auzir menyebutkan adanya laporan pelanggaran yang diduga tidak ditindaklanjuti dan bahkan ada indikasi tekanan terhadap Komisioner Panwaslih Kecamatan untuk mengabaikan laporan tersebut.
“Indikasi tekanan terhadap Panwaslih menunjukkan bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi pelanggaran, yang semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi yang melibatkan banyak pihak,” ungkap Auzir.
Selain itu, GeMPAR menyoroti dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa yang terang-terangan mendukung salah satu paslon tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut Auzir, hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 70 dan 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur netralitas ASN dan kepala desa.
“Kedua aturan ini jelas dilanggar, namun tidak ada sanksi atau tindakan hukum,” tambah Auzir.
Auzir menegaskan bahwa gugatan ini merupakan perjuangan untuk menegakkan keadilan dalam Pilkada Aceh Timur.
“Dengan bukti yang ada, kami berharap MK dapat memutuskan dengan adil dan memastikan Pilkada Aceh Timur berlangsung demokratis, tanpa manipulasi,” katanya.
Gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 1 telah memenuhi syarat formi, diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Lebih jauh Auzir berharap, agar tidak ada yang alergi terhadap gugatan ke MK.
“Ini adalah proses hukum yang harus dijalankan demi memastikan keadilan dan integritas Pilkada,”harapnya.
“Kita berharap putusan MK dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat,” pungkasnya.