Foto: Kadis Disnakertrans ditetapkan Tersangka dugaan Korupsi pasca OTT /Merpos Grup
PALEMBANG, MERPOS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Kadisnakertrans Tersangka Korupsi pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Palembang , Sumatera Selatan. (12/1/2025).
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H menyatakan bahwa, kasus ini melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, inisial DM.
“Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam proses perizinan di Kantor Disnakertrans,” tegasnya, Sabtu, 11 Januari.Baca Juga : Kejati Sumsel Raih Penghargaan HARKORDIA KPK
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel bersama jajarannya melakukan OTT pada Kamis malam, 9 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada 09 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah jabatan Kejati Sumsel.
Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan OTT, mengingat adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan gratifikasi di Disnakertrans Sumsel.
OTT tersebut dilaksanakan setelah persetujuan dan perintah langsung dari Kepala Kejati Sumsel.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang diberi tanggung jawab untuk menggelar OTT ini, karena saat itu Kejati Sumsel tengah menangani perkara besar lainnya di tempat terpisah.
Sebelumnya, pada malam yang sama, Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, Kejati Sumsel menerima laporan lisan dari masyarakat mengenai dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di Disnakertrans.
Laporan ini mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera memerintahkan tim melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti terhadap Kepala Disnakertrans, DM, yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut.
Setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul, tim Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
Di dalam ruangan Kepala Dinas, ditemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 yang disembunyikan di bawah meja kerja serta uang Rp 4.400.000 di dalam tas pribadi DM. Selanjutnya, uang tunai senilai Rp 75.000.000 ditemukan di dalam mobil dinas DM.
Tim Intelijen Kejaksaan kemudian melanjutkan penelusuran lebih lanjut dan menemukan sebuah tas hitam yang berisi uang tunai senilai Rp 50.000.000 di rumah pribadi DM.
Selain itu, ditemukan amplop yang berisi uang Rp 1.000.000 sebanyak 117 buah. Selain uang, tim juga menyita logam mulia seberat 125 gram yang senilai sekitar Rp 200.000.000.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa surat berharga seperti BPKB kendaraan roda empat dan dua sepeda motor, serta perhiasan berharga.
Total uang tunai yang ditemukan selama OTT mencapai Rp 285.600.000, ditambah dengan logam mulia yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 200.000.000.
Selain itu, Tim Intelijen menemukan enam buku rekening beserta ATM atas nama orang lain dan sebuah ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel.
Bahkan, Kejaksaan berhasil mengamankan Kepala Disnakertrans, sopir, asisten pribadi DM, serta sejumlah staf Disnakertrans dalam OTT ini.
Setelah pemeriksaan intensif terhadap pihak yang diamankan, Kejaksaan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi, masing – masing inisial DM dan AL.
Tersangka DM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan AL, staf pribadi DM, keduanya kini ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi ini.
“Penyidikan akan terus kita lakukan agar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dapat terungkap secara tuntas,” ujar Kepala Kejati Sumsel, didampingi oleh Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel, pada Sabtu, siang.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu. Semua yang terlibat dipastikan ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, mengenai sumber informasi yang membocorkan praktik ilegal tersebut menurut informasi, sumber tersebut identik dengan sebutan 1 Tulisan Indonesia, sandi Informasi terpercaya.
Meskipun begitu, informasi ini masih simpan siur, Kejati enggan mengungkapkan jati diri yang membocorkan praktik tersebut.
Menurut Kasi Penkum, Vanny, area itu adalah privasi sang pemberi informasi, dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.
Pada intinya kata Vanny, sumber yang membocorkan adalah dari kalangan Masyarakat biasa, bukan dari kalangan terpandang atau elite pengusaha.
Sebelum konferensi pers digelar, Kasi Penkum Vanny panggilan akrabnya, saat dihubungi melalui sambungan daring Tim Merpos Grup, dirinya (Vanny -red) tidak membantah adanya agenda OTT tersebut.
Selain itu, Vanny menegaskan, pihaknya meminta semua pihak agar menunggu perkembangan dan pres rilis Kejati Sumsel.
“Benar, OTT tersebut. Dan selanjutnya akan digelar Konfrensi Pers, dimohon bersabar, info nya akan diberikan secara akurat,” ungkap Vanny.
Menelisik lebih dalam, tim MERPOS GRUP juga berhasil memperoleh informasi terkait dugaan Istri Kadis Disnakertrans yang diduga turut terperiksa dalam kasus ini.