PAREPARE, MERPOS, – Polsek Soreang Polres Parepare berhasil mengamankan Miras tradisional jenis ballo alias tuak, di Parepare, Sulawesi Selatan. Minggu (29/12).
Barang haram itu berhasil disita melalui operasi Cipta Kondisi sejak Sabtu malam (28/12).
Dalam operasi yang dimulai pukul 21.00 WITA, petugas menyita total 146 liter tuak dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Soreang.
Operasi ini adalah sebagai bagian dari upaya Polres Parepare beserta Polsek Jajaran, menjaga ketertiban menjelang pergantian tahun 2024-2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, S.H., didampingi oleh Kanit Intelkam, Ipda H. Muh. Zain, S.H., serta delapan personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan Bhabinkamtibmas.
Tim Patroli menggunakan kendaraan dinas roda empat dan roda dua untuk menjangkau beberapa titik yang menjadi sasaran operasi. Alhasil tuak satu mobil berhasil disita.
Iptu Kisman menjelaskan bahwa operasi ini berhasil menyita tuak dari empat lokasi berbeda.
Di Jalan Andi Makkulau, Kelurahan Indah, petugas menemukan 50 liter tuak; di Jalan Sibo, Kelurahan Indah, terdapat 36 liter tuak; di Kafe Bambu, Jalan H.A.M. Arsyad, Kelurahan Bukit Harapan, barang bukti 30 liter tuak, dan di Jalan Satelit, Kelurahan Bukit Harapan, sebanyak 30 liter tuak diamankan.
Kapolsek Soreang menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras tradisional yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta merupakan bagian dari dukungan terhadap Operasi Lilin 2024 yang dilaksanakan oleh Polres Parepare menjelang pergantian tahun.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi atau memperdagangkan minuman keras tradisional karena dampaknya yang merugikan, baik bagi individu maupun lingkungan sekitar,” ujar Iptu Kisman, seraya mengajak masyarakat untuk bekerja sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Parepare.
Barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Soreang untuk proses lebih lanjut. (*).
Comments 1