Ilustrasi gambar (Ist).
BUTUR, MERPOS — Ditengah suksesnya program makan bergizi gratis yang juga menyasar sekolah tingkat SD di seluruh Indonesia, justru datang kabar kurang sedap. Kenapa tidak, seorang Guru sekolah dasar (SD) berinisial ISR di Kabupaten Buton Utara (Butur) dilaporkan ke Polres Butur. Senin (13/1/2025).
Dia dilaporkan atas dugaan penelantaran anak. Laporan resmi tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Kantor Advokat Mawan, S.H. & Rekan Lawfirm.
Kata Mawan, kasus ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 14 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, ISRWN diwajibkan memberikan nafkah kepada anaknya, namun hingga kini belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Hampir enam bulan sejak putusan dikeluarkan, pihak tergugat tetap mengabaikan perintah pengadilan. Kami mendesak Polres Butur untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari oknum guru tersebut,” tegas Mawan.
Menurut kuasa hukum, laporan ini juga ditembuskan ke Divpropam Mabes Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA RI), serta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat provinsi maupun pusat untuk memastikan penegakan hukum yang optimal.
Dirinya juga berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti guna melindungi hak-hak anak yang menjadi korban.Kapolres Butur belum memberikan keterangan resminya, terkait laporan kasus ini. (AS/MERPOS)