Kantor Mapolres Sinjai Jln Bhayangkara Kecamatan Sinjai Utara (dok Merpos)
SINJAI, MERPOS – Senin (27/1/2025), Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai diduga terlibat dalam peminjaman Alsintan (Alat Mesin Pertanian) jenis Combine dan Cultivator tanpa sepengetahuan kelompok tani yang menerimanya. Alsintan yang semula diterima oleh kelompok tani di Kecamatan Tellulimpoe kini diketahui telah dipinjamkan ke pihak lain di Kecamatan Sinjai Timur, meskipun sebelumnya tidak ada persetujuan resmi dari kelompok yang bersangkutan.
Ketua kelompok tani dengan inisial BC mengungkapkan bahwa alat tersebut tidak pernah digunakan oleh kelompoknya setelah ia menandatangani penerimaan dari Dinas Pertanian. “Sejak saya tandatangani dokumen penerimaan dari Dinas Pertanian, alat tersebut tidak pernah digunakan. Saya baru mendengar bahwa alat itu berada di Sinjai Timur, namun saya tidak tahu keberadaannya dengan pasti,” kata BC.
BC juga menyoroti bahwa peminjaman Alsintan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari anggota kelompoknya. “Tidak ada pemberitahuan atau persetujuan resmi mengenai peminjaman alat ini. Tidak ada berita acara atau keputusan yang melibatkan kelompok dalam hal ini,” ujarnya.
Inisial K, yang diketahui meminjam alat tersebut, mengklaim bahwa peminjaman dilakukan atas dasar pemberitahuan dari Dinas Pertanian. “Dinas Pertanian menginformasikan jika ada alat yang tidak terpakai, bisa dipinjam oleh kelompok yang membutuhkan. Jadi, saya pinjam untuk digunakan,” kata K dalam wawancara daring pada Senin, 20 Januari 2025.
Namun, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai menanggapi hal ini dengan protes. Ia menegaskan bahwa meskipun peminjaman Alsintan bisa dilakukan, prosedur yang benar adalah agar semua pihak terkait, terutama kelompok penerima, diberi informasi secara jelas. “Peminjaman seperti itu memang bisa saja dilakukan, namun seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu dari kelompok penerima. Bantuan ini harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan bukan justru beralih tangan tanpa prosedur yang jelas,” tegas Sekretaris Dinas.
Sejak saat ketahuan, Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji masalah ini untuk memastikan bahwa pemanfaatan bantuan Alsintan dapat dilakukan sesuai dengan peruntukannya, demi meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah tersebut. Pihak Dinas berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan transparansi dan kejelasan agar bantuan yang disalurkan memberikan manfaat yang maksimal.
Meskipun demikian, kinerja Dinas Pertanian dalam menangani persoalan tersebut belum membuahkan hasil dalam kurung waktu sepekan, olehnya itu diharapkan Tipikor Polres Sinjai membantu Dinas Pertanian dalam mengulik rentetan dugaan kongkalikong tersebut. Kanit Tipikor Polres Sinjai, Iptu Rahman yang ditemui di ruang kerjanya menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait persoalan tersebut. “Kita akan menindaklanjuti, secepatnya ditindaklanjuti,”tuturnya tegas menjawab pertanyaan konfirmasi awak media ini.
(M.S/Sup).