JAKARTAMERPOS, – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Sulaiman–Abdul Hamid, dalam sidang perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Aceh Timur.
Keputusan sela atau dismisal yang dibacakan MK pada sidang hari ini (4/2/2025), menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3 serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Kuasa hukum Paslon Sulaiman–Abdul Hamid, Kamaruddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan sela ini menjadi indikasi kuat bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan di MK. “Dengan dikabulkannya permohonan dalam putusan sela, kami semakin optimistis bahwa Pilkada Aceh Timur akan berujung pada kemenangan bagi klien kami,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 1.000 alat bukti untuk memperkuat gugatan, termasuk saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian berikutnya. “Kami yakin akan memenangkan ‘pertempuran’ ini. Jika PSU (Pemungutan Suara Ulang) benar-benar digelar di 58 TPS, maka Paslon Nomor Urut 1 akan keluar sebagai pemenang,” tegasnya.
Dengan adanya putusan sela ini, tahapan persidangan di MK akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana kedua belah pihak akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen masing-masing.
Putusan final dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu apakah Pilkada Aceh Timur harus melalui PSU atau ada keputusan lain yang diambil.
Kabarnya pun, para pendukung Paslon Sulaiman–Abdul Hamid kini menanti dengan harapan besar atas hasil akhir yang berpihak kepada mereka.
Penulis: M. Fadil
Editor: Supriadi Buraerah