ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home OPINI

Merefleksikan Wewenang Penyidikan dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana

Redaksi by Redaksi
Januari 28, 2025
in OPINI
0
Merefleksikan Wewenang Penyidikan dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana
 Prof. Dr. Amir Ilyas, SH. MH, kanan (dok Prof Amir).

P embaruan hukum acara pidana melalui revisi UU No. 8/1981, serta penerapan UU No. 1/2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, membawa semangat baru dalam perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Salah satu isu penting yang muncul adalah gagasan “penyatuan” fungsi penyidikan dalam institusi Polri. Wacana ini semakin kuat, terutama di kalangan akademisi berlatar belakang kepolisian.

Namun, gagasan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang khawatir akan dampak revisi KUHAP terhadap kewenangan mereka. Terlebih, fungsi penyidikan tindak pidana tertentu, seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat, yang selama ini juga dipegang oleh Kejaksaan, menjadi bahan perdebatan.

Publik memiliki pandangan beragam terhadap kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana tertentu. Sebagian mendukung keberlanjutan kewenangan tersebut, sementara yang lain mengusulkan agar fungsi itu sepenuhnya dialihkan kepada Kepolisian. Dorongan untuk mencabut kewenangan Kejaksaan juga dikaitkan dengan “ego sektoral” dan kepentingan pihak tertentu, termasuk mantan narapidana korupsi yang berlatar belakang politisi atau korporasi.

Sejatinya, usulan untuk menghilangkan fungsi penyidikan Kejaksaan bukan hal baru. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-V/2007, MK menegaskan bahwa konstitusi tidak mengatur penyidikan sebagai kewenangan tunggal Polri. Pasal 30 ayat 5 UUD NRI 1945 dan Pasal 14 UU Kepolisian menunjukkan bahwa fungsi penyidikan dapat dibagi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan penyidikan Kejaksaan dalam tindak pidana tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945, tidak bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional, check and balance, dan sharing power dalam sistem hukum acara pidana. Oleh karena itu, kewenangan ini justru memperkuat sistem penegakan hukum.

Sebagai penulis, saya berpendapat bahwa perdebatan mengenai siapa yang lebih berwenang dalam penyidikan seharusnya diarahkan pada misi bersama: menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat. UU KPK dan UU Tipikor lahir bukan untuk membubarkan institusi lain, tetapi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi demi kemajuan bangsa.

Modus kejahatan terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Oleh sebab itu, pembagian kewenangan penyidikan, termasuk untuk Kejaksaan, KPK, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tetap relevan selama ada koordinasi yang baik. Prinsip diferensiasi fungsional, check and balance, serta pengawasan horizontal antara lembaga penegak hukum menjadi kunci menjaga integritas sistem hukum.

Pembaruan KUHAP yang mengusulkan penyidikan tunggal oleh Polri untuk tindak pidana umum tidaklah keliru, asalkan tidak meniadakan peran Kejaksaan dalam tindak pidana tertentu. Sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lainnya diperlukan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang adil dan transparan.

Penegakan hukum adalah tugas bersama yang menuntut integritas, transparansi, dan kolaborasi. Pengawasan publik dan mekanisme praperadilan menjadi pengingat bagi penegak hukum agar tidak gegabah dalam menetapkan status tersangka. Akhirnya, keberhasilan penegakan hukum hanya dapat tercapai jika semua pihak bekerja bersama, dengan tujuan utama melindungi hak-hak masyarakat dan memberantas korupsi demi kesejahteraan bangsa.


Penulis : Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar (28/1/2025).
Editor : Supriadi Buraerah 
Tags: HukumKewenangan PenyidikPembaharuanProf AmirUnhas Makassar
ShareTweetSend
Previous Post

DPC PPWI Konawe Kecam Peristiwa di Routa : Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Sudah Damai Versi Ibu KS

Next Post

NU dan GP Ansor Palopo Bersatu Jaga Kedamaian Pasca Putusan DKPP, Diapresiasi Polda Sulsel

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
NU dan GP Ansor Palopo Bersatu Jaga Kedamaian Pasca Putusan DKPP, Diapresiasi Polda Sulsel

NU dan GP Ansor Palopo Bersatu Jaga Kedamaian Pasca Putusan DKPP, Diapresiasi Polda Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!