RSUD Kota Dumai, Riau/Neneng /MERPOS
DUMAI, MERPOS, – Pengadaan bandwidth internet senilai Rp 1.050.000.000 di RSUD Dumai tahun anggaran 2024 menuai sorotan publik, Kamis, 2 Januari 2025.
Personal ini awalnya menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat, menyusul adanya pihak yang melarang dipublikasikan.
Tak tinggal diam, sejumlah pihak ikut menyikapi, seperti Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai, Sutrisno meminta Kejaksaan RI dan Mabes Polri melalui Polres, Polda Jajaran termasuk Kortas Tipikor mengusut ketimpangan pengelolaan keuangan Negara tersebut.
Sebelumnya, Kegiatan ini terdaftar dalam anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai untuk pengadaan belanja bandwidth internet, dengan rincian spesifikasi menggunakan layanan Fiber Optik Internasional 200 Mbps.
Fiber optik internasional diketahui merupakan teknologi transmisi data berkualitas tinggi yang menghubungkan antar benua. Namun, harga pasar untuk layanan serupa di wilayah Dumai hanya berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 600 juta per 1 Gbps. Angka anggaran yang tercantum dalam dokumen Dinkes Dumai jelas lebih tinggi, menimbulkan kecurigaan adanya markup yang merugikan.
Ketika dikonfirmasi mengenai anggaran ini, Kepala Dinas Kesehatan Dumai, dr. Syaiful, mengaku tidak sepenuhnya memahami rincian pengalokasian anggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun anggaran tercatat di Dinas Kesehatan, pelaksanaan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab RSUD Dumai, yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinkes.
Terkait dengan dana yang digunakan, dr. Syaiful mengungkapkan bahwa anggaran tersebut berasal dari dana BLUD RSUD Dumai, yang dikelola sendiri oleh rumah sakit tanpa perlu disetorkan ke kas daerah. Namun, meskipun dijelaskan demikian, banyak pihak yang meragukan transparansi anggaran tersebut.
Wartawan kemudian mencoba mengonfirmasi lebih lanjut kepada Kabag Umum RSUD Dumai, Zapri Jalis, yang mengarahkan pertanyaan kepada Kabag Program RSUD Dumai, WT.
Saat dikonfirmasi, WT mengklaim bahwa seluruh anggaran bandwidth internet menggunakan dana BLUD RSUD Dumai dan dibeli melalui e-katalog. Namun, sikap WT yang meminta agar informasi ini tidak dipublikasikan semakin menambah kecurigaan publik mengenai transparansi anggaran ini.
Sutrisno, Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai, menilai bahwa dengan besarnya anggaran tersebut, sangat wajar jika publik meminta penjelasan rinci tentang alokasi dana tersebut. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara harga pasar dan nilai anggaran yang tercantum, serta menilai ada potensi markup yang perlu diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan RI dan Mabes Polri.
Sutrisno mengungkapkan bahwa berdasarkan data e-katalog, harga bandwidth internasional di wilayah Dumai seharusnya lebih rendah dari yang tercantum dalam anggaran. “Jika anggaran mencapai Rp 1.050.000.000, ini perlu dijelaskan secara rinci. Jika hanya untuk membeli bandwidth, angka tersebut sangat jauh di atas harga pasar,” ujarnya.
Menilik potensi penyalahgunaan anggaran ini, Sutrisno mendesak agar Polda Riau, Polres Dumai, Kejari Dumai, dan Inspektorat segera melakukan penyelidikan terhadap anggaran pengadaan bandwidth internet di RSUD Dumai. “Kami khawatir ini merupakan indikasi adanya mar kup yang merugikan negara,” tambahnya.
Dengan adanya dugaan mar kup yang menyelimuti anggaran besar ini, timbul pertanyaan besar, siapa tangan panjang yang memainkan kartu AS. (*).
Editor: SUP/Samudra PJC.
Penulis : Sri Ningsih/ Neneng
Ikuti saluran TABLOID MERPOS di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaqOwxu1yT2BIu43HC42