Foto Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Batik depan/Ist).
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Menteri Nusron menjawab pengaduan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Banten yang menjadi bagian dari PSN Pariwisata.
“Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektarenya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung,” terang Nusron.
Wilayah 1.705 hektare PSN ini meliputi Pesisir Pantai Utara Tangerang dari Desa Muara hingga Desa Kronjo.
Termasuk Desa Tanjung Pasir (54 hektare), sebagian besar berupa tambak.Desa Kohod (261 hektare), berupa tambak dan mangrove.Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir (302 hektare), berupa tambak dan hutan mangrove.Desa Muara (217 hektare), berupa tambak.Desa Mauk dan Desa Kronjo (687 hektare), berupa rawa-rawa dan tambak.
“Yang PSN hanya 1.705 hektare, yang akan digunakan untuk wisata mangrove dan keperluan pariwisata lainnya. Jadi, klaim di luar peta itu tidak benar,” tegas Nusron.
Namun, Nusron mengungkapkan adanya kendala dalam pengembangan kawasan PIK 2, seperti ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR) pada RTR KSN Jabodetabekpunjur, Perda RTRW Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, sebagian kawasan tersebut masih berada dalam kawasan hutan.
Proyek ini memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian ATR/BPN sesuai UU Cipta Kerja No. 6/2023 dan Perpres No. 58/2017 tentang Percepatan PSN. “Kami akan melakukan kajian teknis, terutama mengingat fokus PSN 2024-2029 adalah proyek yang menopang swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Jadi, kami belum bisa mengambil kesimpulan,” ungkapnya.
RDP ini dipimpin Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, didampingi Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Layanan WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN : 0811-1068-0000
(TIM MERPOS)