Foto Kegiatan proyek Dinkes Konkep beberapa Minggu lalu.
JAKARTAMERPOS, – Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (LABKESMAS) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara menuai sorotan dari kalangan aktivis mahasiswa, Jumat (7/2/2025). Reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pun menohok dan menarik perhatian publik.
Proyek tersebut menggunakan sebesar Rp11,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
“Proyek yang dikerjakan oleh CV. Britania Raya Construction ini dijadwalkan selesai pada 28 Desember 2024 setelah 170 hari kerja,” ujar Salfin Tebara, Ketua GPM Sultra Jakarta, kepada awak media Merpos Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Salfin sangat mendukung langkah pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, fasilitas ini dirancang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat di Konkep.
Namun, keterlambatan dalam pembangunan justru berisiko menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tersebut.
Padahal, proyek ini menggunakan anggaran yang sangat besar. Ia menduga bahwa perencanaan, pengawasan, serta pelaksana proyek ini lalai dalam tanggung jawabnya, sehingga mengalami keterlambatan progres. Secara nyata, proyek tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Salfin juga menyoroti perlunya pengawasan ketat dari pihak berwenang guna mencegah potensi kongkalikong dalam pengelolaan proyek ini.
Bahkan, GPM Sultra Jakarta, kata Salfin, mendesak agar aparat penegak hukum segera menyelidiki permasalahan ini.
“GPM mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit terhadap penggunaan anggaran proyek ini,” tegasnya.
Salfin tak rela jika nantinya proyek ini menjadi ajang praktik curang dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, ia berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta guna mencegah potensi penyimpangan.
Sementara itu, media ini memperoleh informasi lebih lanjut pada Jumat (7/2/2025). KPK meminta agar Salfin (GPM,-red) melengkapi bukti-bukti terkait sebelum laporan ditindaklanjuti.
KPK akan melakukan penindakan setelah menerima dan menelaah laporan tersebut. KPK juga menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya turut aktif membantu pemerintah dalam mencegah korupsi dengan melaporkan indikasi penyimpangan.
KPK berharap masyarakat dapat melengkapi dokumentasi serta kronologi dalam setiap laporan yang disampaikan. KPK juga bersedia menerima laporan dari masyarakat, baik secara online maupun offline.
Dikonfirmasi, sejak kemarin, pihak terkait dan bahkan Kadinkes enggan menanggapi. Hingga berita ini disiarkan, Senin (10/2/2024).
Kendati demikian, Salfin ke KPK melakukan pelaporan. ” Saya sudah melaporkan. Benar laporan sudah diterima,” ujar Salfin sesaat lalu di depan Gedung KPK RI, Jakarta.
(Sup/Mfth).
Very good https://is.gd/N1ikS2