JAKARTA,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat koordinasi (Rakor) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (16/12/2024). Dalam rapat itu, ia membahas pengendalian inflasi 2024 dan percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga :Terkait Program Tiga Juta Rumah, Kementerian ATR/BPN Gaungkan 6 Layanan
“Setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib memiliki RTRW,” kata Mendagri Tito. Ia menjelaskan bahwa RTRW adalah peta pembagian wilayah yang mencakup fungsi-fungsi tertentu, seperti hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, hunian, daerah komersial, hingga fasilitas publik. Namun, menurutnya, RTRW saja tidak cukup.
Baca Juga : Mendagri Serahkan DIPA 2025
“Daerah juga harus memiliki RDTR, supaya pembagian wilayah itu lebih rinci. Kalau daerah tidak punya RDTR dan belum masuk ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), investor pasti ragu. Tapi kalau RDTR sudah ada dan terintegrasi dengan OSS, investasi akan lebih mudah masuk,” tegasnya.
Baca Juga: Inovasi Berbasis Masalah dan Potensi, Kemendagri Dorong Daerah Lahirkan Solusi Tepat Guna
Dalam rapat tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut memberikan paparan. “Dari 38 provinsi di Indonesia, baru 34 yang memiliki RTRW. Sisanya, empat provinsi, belum menyusun RTRW sama sekali. Bahkan, RTRW yang sudah ada pun banyak yang usianya lebih dari lima tahun dan perlu diperbarui,” ungkap Nusron.
Baca Juga :Menteri ATR/BPN Jawab Pengaduan Terkait PSN Pariwisata dalam RDP dengan BAP DPD RI
Ia menambahkan bahwa pembaruan RTRW harus dilakukan setiap lima tahun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. “RDTR juga berperan penting. Dengan RDTR, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) jadi lebih cepat, dan ini akan mendukung iklim investasi di daerah,” katanya.
Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Terbitkan Perda Untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat -Tanah Ulayat
Untuk mendorong daerah menyusun RDTR, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema insentif fiskal bagi daerah yang memiliki RDTR yang baik. Sebaliknya, daerah yang tidak optimal dalam penyusunan RDTR akan dikenakan sanksi. “Kalau RDTR sudah jadi, dampaknya pasti positif. Pajak daerah akan meningkat, dan ekonomi pun bergerak,” ujarnya.
Baca Juga : Angkut Pasir Dari Sungai, Warga Sinjai Barat Kebut Perbaikan Jalan Secara Swadaya
Selain itu, Nusron menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan single land administration system. “Sistem ini akan mempermudah pelayanan terkait pertanahan, mendukung kebijakan berbasis bidang tanah, dan mempercepat proses pembangunan. Dengan sistem ini, kemudahan berusaha dan investasi akan meningkat, sehingga target pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa tercapai,” jelasnya.
Baca Juga :Menteri Iftitah : Pejabat Jangan Mengeluh dan Menyalahkan Orang Lain
Di akhir pembicaraan dalam rapat, Nusron mengusulkan kepada Mendagri untuk melakukan konsolidasi data.
“Karena ada beberapa kewenangan di bawah pemerintah daerah, kami ingin integrasi data ini bisa berjalan lancar agar mempermudah pelayanan di masa depan,” tutupnya. (Mfth).