JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian tandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran, di Jakarta pada hari Selasa, (3/12/2024).
Nota Kesepahaman ini ditandatangani bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
Untuk SEB ditandatangani bersama Menaker Yassierli dan Mendes PDT Yandri Susanto.
Nota Kesepahaman membahas penguatan tugas Kemendagri dengan Kementerian P2MI/BP2MI.
Sedangkan SEB mengatur tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.
Mendagri menyoroti banyaknya pekerja migran di sektor rumah tangga dan perkebunan yang rentan eksploitasi serta jadi korban TPPO.
“Perlindungan memerlukan sinergi pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya dalam acara di Gedung SBP, Jakarta.
Nota Kesepahaman dan SEB menjadi pedoman Pemda menyusun program perlindungan pekerja migran, termasuk memasukkan kebijakan terkait ke APBD.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menekankan pencegahan eksploitasi. Menurutnya masih banyak pekerja migran tidak terdaftar. Survei BI 2017 menunjukkan ada 5,4 juta pekerja migran tak resmi.
“Pemda dan desa punya kewajiban melindungi pekerja migran secara sosial, ekonomi, dan hukum,” ujar Abdul Kadir
Dia berharap Pemda menyusun kebijakan strategis untuk melindungi pekerja sebelum berangkat.
Menaker Yassierli menambahkan, perlindungan pekerja juga mengurangi pengangguran dan meningkatkan devisa.
“Isu ini strategis, jika dikelola baik, menjadi solusi pengangguran,”pungkasnya.