JAKARTA, MERPOSNEWS.COM,—
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap mendukung program Presiden RI melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Menteri PKP, saat ini tengah berupaya menyediakan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dukungan, Mendagri akan melibatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu suksesnya program tersebut.
Dalam waktu dekat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berencana menggelar pertemuan virtual dengan para kepala daerah, DPRD, dan kementerian/lembaga terkait.
“Saya sampaikan ke Pak Ara, minggu depan kita akan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah dan DPRD,” ungkap Mendagri melalui puspen Kemendagri kepada Wartawan Merpos di Jakarta, pada Sabtu 9 November 2024.
Sebelumnya, Mendagri, Tito, saat menghadiri Gathering Bersama Pengembang dalam rangka Percepatan Program Tiga Juta Rumah di Ballroom Menara 1 Bank Tabungan Negara (BTN), Jakarta, Jumat (8/11/2024), ia menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak.
Dirinya juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan perumahan bagi MBR.
“Kepala daerah harus memahami bahwa ini adalah program prioritas Presiden RI, yang harus dikerjakan oleh daerah,”tegasnya.
Untuk menyukseskan program ini, Mendagri mengarahkan kepala daerah untuk mengidentifikasi aset lahan Pemda yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk digunakan pada pembangunan perumahan.
Lahan-lahan tersebut bisa disumbangkan dan dibanguni perumahan melalui program ini.
“Pembangunannya, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,”tuturnya.
Selain itu, Mendagri mendorong kepala daerah untuk membangun gerakan gotong royong dalam mendukung program perumahan.
Gerakan ini dapat melibatkan masyarakat yang memiliki aset atau berpenghasilan tinggi.
“Kami akan melihat kemampuan daerah untuk menggerakkan kegotongroyongan ini,” ujarnya.
Kemendagri juga siap memberikan dukungan kebijakan lain yang diperlukan untuk kelancaran program, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SYM/SUP/Merpos).