ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2024
in DAERAH
3
Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Foto : Dr Yanto SH MH, Hakim Agung Bidang Pidana, Mahkamah Agung R.I (16/12).

JAKARTA, MERPOS, – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana dalam perkara yang melibatkan korban Muhammad Rizky dan Vina Cirebon. Keputusan ini disampaikan setelah melalui musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024.

BACA JUGA : Mahkamah Agung Bakal Gelar Konferensi Pers Terkait Putusan PK Vina Cirebon

Menurut DR. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, permohonan PK ini diajukan berdasarkan alasan adanya novum atau bukti baru yang dapat mempengaruhi hasil persidangan, serta dugaan kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan yang sudah ada. Namun, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menilai bahwa tidak ada kekhilafan baik oleh hakim pengadilan tingkat pertama maupun hakim dalam proses kasasi, serta bukti baru yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai novum sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

BACA JUGA :Dua Putra Terbaik Mahkamah Agung Resmi Menjabat Dewan Pengawas KPK

Majelis yang memeriksa permohonan PK terdiri dari beberapa hakim, di antaranya Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Yohanes Priyana, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H. dalam perkara Nomor 198 dan 199 PK/Pid/2024, serta Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. dalam perkara dengan terpidana anak.

BACA JUGA: Dr.Sobandi : SKB Non-CAT CPNS Mahkamah Agung 2024 Digelar di Yogyakarta

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Proses administrasi perkara akan segera diselesaikan oleh Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung dan salinan putusan dapat diakses oleh masyarakat melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung atau diperoleh dari Pengadilan Negeri Cirebon,” demikian pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
DR. H. Sobandi, S.H., M.H dalam keterangan resminya kepada MERPOS.

(Red).

Tags: Mahkamah AgungPK Terpidana Kasus Vina Cirebon
ShareTweetSend
Previous Post

Dua Putra Terbaik Mahkamah Agung Resmi Menjabat Dewan Pengawas KPK

Next Post

Kerajaan Sriwijaya, Sejarah dan Warisan

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Kerajaan Sriwijaya, Sejarah dan Warisan

Kerajaan Sriwijaya, Sejarah dan Warisan

Comments 3

  1. Ping-balik: Perkuat Kolaborasi Bidang Hukum, MA dan JICA Teken MoM - Tabloid Merposnews
  2. Ping-balik: Tingkatkan Hubungan Kelembagaan, Ketua MA RI Kunjungi BPK RI - Tabloid Merposnews
  3. Ping-balik: Berita Mahkamah Agung : Refleksi Capaian 2024 - Tabloid Merposnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!