Foto : Dr Yanto SH MH, Hakim Agung Bidang Pidana, Mahkamah Agung R.I (16/12).
JAKARTA, MERPOS, – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana dalam perkara yang melibatkan korban Muhammad Rizky dan Vina Cirebon. Keputusan ini disampaikan setelah melalui musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA : Mahkamah Agung Bakal Gelar Konferensi Pers Terkait Putusan PK Vina Cirebon
Menurut DR. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, permohonan PK ini diajukan berdasarkan alasan adanya novum atau bukti baru yang dapat mempengaruhi hasil persidangan, serta dugaan kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan yang sudah ada. Namun, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menilai bahwa tidak ada kekhilafan baik oleh hakim pengadilan tingkat pertama maupun hakim dalam proses kasasi, serta bukti baru yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai novum sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
BACA JUGA :Dua Putra Terbaik Mahkamah Agung Resmi Menjabat Dewan Pengawas KPK
Majelis yang memeriksa permohonan PK terdiri dari beberapa hakim, di antaranya Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Yohanes Priyana, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H. dalam perkara Nomor 198 dan 199 PK/Pid/2024, serta Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. dalam perkara dengan terpidana anak.
BACA JUGA: Dr.Sobandi : SKB Non-CAT CPNS Mahkamah Agung 2024 Digelar di Yogyakarta
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Proses administrasi perkara akan segera diselesaikan oleh Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung dan salinan putusan dapat diakses oleh masyarakat melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung atau diperoleh dari Pengadilan Negeri Cirebon,” demikian pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
DR. H. Sobandi, S.H., M.H dalam keterangan resminya kepada MERPOS.
(Red).
Comments 3