JAKARTA, MERPOS – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Serah terima ini dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, terkait lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi oleh PT Duta Palma Group,”kata Kapuspenkum Dr Harli Siregar dalam keterangan resminya.
Menurut Harli, kelima tersangka korporasi tersebut adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Mereka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD 7.885.857,36. Kerugian tersebut berasal dari pendapatan negara yang hilang akibat pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya hutan, termasuk provisi, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
Tidak hanya itu, kerugian lingkungan hidup akibat alih fungsi kawasan hutan untuk usaha perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, ditaksir mencapai Rp73,9 triliun, berdasarkan laporan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.
Kelima tersangka korporasi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, Direktur dari lima perusahaan tersebut. Ia dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara yang sangat besar,”kuncinya.