“Persoalan ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi prioritas dalam meningkatkan mutu pendidikan.Foto : Laode Asman (Istimewa).
Sulawesi Tenggara, Merpos,– Dugaan pemotongan Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN Non-Sertifikasi di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan dan keprihatinan berbagai pihak. Laode Yus Asman, anggota Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Sulawesi Tenggara, mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya berpotensi sebagai praktik pungutan liar (pungli).
BACA JUGA :Pemkab Buton Selatan Intensifkan Pencegahan Stunting 1000 HPK
Asman menegaskan, dana Tamsil yang bersumber dari pemerintah pusat seharusnya tidak dipotong oleh pihak pemerintah daerah, terlebih jika pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas. “Pemotongan ini sangat merugikan para guru. Kami akan menelusuri lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran,” ujar Asman, yang juga Ketua Barisan Relawan Prabowo Nusantara (BRPN) Butur kepada MERPOS, Selasa malam (17/12/2024).
BACA JUGA: Kemendikdasmen Bakal MoU Dengan Polri Untuk Melindungi dan Menyelesaikan Kasus Guru
Sebelumnya, (14/12), keluhan serupa juga disampaikan oleh Ketua DPW YL FHI Sultra, R. Mustafa. Kepada wartawan, Ia mengungkapkan, pemotongan dana Tamsil sering kali terjadi bersamaan dengan pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) oleh Dinas Pendidikan Butur. “Misalnya, seorang guru menerima Tamsil Rp750 ribu setiap tiga bulan, tetapi mereka harus mengembalikan sebagian uang saat pencairan TPP. Total potongan bisa mencapai Rp1,5 juta setiap periode,” ungkapnya.
BACA JUGA :Kontroversi Sertifikat Jalan Umum di Parepare: Warga Klaim Hak Milik Pribadi
Ditempat terpisah, Plt Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Butur, Arzak, tidak membantah persoalan tersebut. Dirinya pun mengonfirmasi adanya pengurangan TPP bagi guru penerima Tamsil. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan karena keterbatasan anggaran daerah dan telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Tidak ada pihak yang dirugikan, karena kebijakan ini sesuai pedoman kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Baca Juga : Dua Putra Terbaik Mahkamah Agung Resmi Menjabat Dewan Pengawas KPK
Namun, sebelumnya, kata Asman dan pihak YL FHI Sultra para guru merasa kebijakan tersebut tidak adil. Mereka menilai, Tamsil yang merupakan anggaran dari pusat seharusnya tidak digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran daerah. Guru-guru juga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam proses pengurangan tersebut.
Baca Juga :Banyak Tersangka Koruptor Diangkut Ke Rutan Salemba
YL FHI Sultra berencana melanjutkan investigasi hingga ke Dinas Keuangan dan mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. “Kami berharap pemerintah pusat segera turun tangan agar hak-hak guru non-sertifikasi tidak dirampas,” tutup R. Mustafa. (SUP/Rsl/MERPOS).